Liputan4.com, PAMEKASAN, – Buntut pengusiran terhadap wartawan yang mau meliput, sejumlah wartawan dari berbagai aliansi gelar aksi solidaritas didepan gedung PKP RI Jalan Kemuning, Kabupaten Pamekasan. Senin (04/03/2024)
Aksi tersebut berawal dari tindakan Salah seorang Komisioner KPU Pamekasan berinisial IP usir Wartawan MJTV Nanang Sufianto saat hendak liputan pelaksanaan rekapitulasi.
Menurut Nanang, kejadian itu saat dirinya hendak melakukan peliputan, dirinya saat itu masih bincang-bincang dengan pihak kepolisian.
“Saya masih duduk sambil bincang-bincang dengan kepolisian, tiba-tiba dia (IP) datang berteriak-teriak seperti preman, IP berteriak lantang dan memaksa keluar saat saya hendak meliput rekapitulasi tingkat kabupaten,” katanya.
Selain Itu, Luthfiadi selaku pimpinan redaksi cyberjatim.id saat melakukan aksi solidaritas didepan gedung PKP RI menyampaikan bahwa tidak ada alasan melarang atau menghalang – halangi wartawan melakukan peliputan.
” Kita sudah siapkan semuanya, surat tugas dan Id card, namun staf KPU kemudian berteriak mengusir saudara nanang wartawan TV yang duduk didepan, ini sudah jelas KPU melanggar aturannya sendiri PKPU nomor 5 tahun 2024, tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, pasal 48 poin 6 “. Tegasnya
Selanjutnya, Luthfi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan PWI dan teman – teman pers lainnya, bahkan jika perlu pihaknya akan melaporkan tindakan KPU dan Aparat yang melakukan pengusiran atau menghalang – halangi wartawan.
” Sudah Jelas kok di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta “. Tambahnya dengan nada emosi.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Buntut Pengusiran Terhadap Wartawan, Sejumlah Jurnalis Di Pamekasan Gelar Aksi Solidaritas Wartawan: AGUS PANJI
Tidak ada komentar