Maluku Utara – Kantor Pengadilan Negeri Bobong diresmikan langsung oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus.
Bangunan megah yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Pulau Taliabu, Maluku Utara itu diketahui dibangun menggunakan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai 38 miliar.
Kepala Pengadilan Negeri Bobong, Suhendra Saputra, SH.MH menyampaikan bahwa sejak direncanakan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Bobong, Pemerintah Daerah Pulau Taliabu sangat berkontribusi aktif sehingga pembangunannya bisa diselesaikan dengan baik.
“Bapak bupati aliong mus sangat luar biasa merespon pembangunan pengadilan ini, semua beliau persiapkan dengan baik terutama soal hibah tanah dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus mengatakan peresmian gedung pengadilan negeri bobong diharapkan bisa lebih mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat dan para pencari keadilan terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
“Kendala geografis diwilayah-wilayah tertentu seringkali menyulitkan para pencari keadilan untuk datang langsung ke pengadilan baik karena jarak antar pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sangat sulit untuk dilalui baik darat, laut maupun udara,” ucap Aliong Mus.
Selain itu, Aliong Mus juga turut menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia karena, telah diberikan kepercayaan untuk meresmikan langsung Kantor Pengadilan Negeri Bobong.
“Ini adalah penghormatan bagi saya dan masyarakat kabupaten pulau taliabu,” tuturnya.***
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Bupati Aliong Mus Resmikan Kantor Pengadilan Negeri Bobong Wartawan: Redaksi
Tidak ada komentar