Empat Rancangan Peraturan Daerah tersebut yakni Ranperda Kabupaten Luwu Utara tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Pengelolaan Limbah Kelapa sawit, Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit serta Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menyikapi hal itu, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani memaparkan tanggapannya. Terkait ketenagakerjaan, Indah menilai ranperda tersebut menjadi langkah antisipatif dalam mengatur dan mengelola sektor ketenagakerjaan di Luwu Utara.
“Permasalahan ketenagakerjaan ini memang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah, terlebih sejak dulu hingga saat ini demonstrasi pekerja/ buruh kerap menyuarakan tuntutannya,” terang bupati Indah mengawali jawabannya terhadap empat ranperda tersebut.
Sementara, untuk sentor pengelolaan limbah kelapa sawit, Indah menuturkan, memang terdapat masalah karena kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup sehingga hal ini cukup beralasan jika ranperda tersebut disusun sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah limbah khususnya yang dihasilkan dari industri kelapa sawit.
“Permasalahan lainnya juga berpotensi terjadi pada sektor usaha perkebunan kelapa sawit dan akan lebih kompleks sebab terkait dengan aspek lingkungan baik perizinan usaha, atas hak, sosial serta budaya,” jelas bupati Indah.
Terakhir, terhadap ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, disebut cukup jelas perintahnya melalui peraturan menteri dalam negeri Nomor 12 Tahun 2019 mengharuskan pemerintah melakukan fasilitasi dengan menyusun Peraturan Daerah.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani Memberikan Tanggapan Terkait 4 Ranperda Inisiatif DPRD Wartawan: YULI LUTRA
Tidak ada komentar