BOGOR, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut MK memiliki kewenangan. Cak Imin mengatakan bahwa putusan MK mengagetkan banyak pihak.
“Ya MK punya kewenangan, putusan MK bersifat final dan berlaku. Semua harus taat pada putusan MK meski mengagetkan semua banyak pihak,” kata Cak Imin kepada wartawan di Bogor, Senin (16/10).
Cak Imin mengatakan bahwa dia dan Anies Baswedan siap menghadapi siapapun lawannya di Pilpres 2024.
“Ya kami persiapkan dengan baik. siapapun kompetitor nya kami siap. Demokrasi semua punya hak, demokrasi kita tumbuh, rakyat menentukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.
Tidak ada komentar