Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Ragam

Cak Imin Sebut Putusan MK Mengagetkan Banyak Pihak

24
×

Cak Imin Sebut Putusan MK Mengagetkan Banyak Pihak

Sebarkan artikel ini
cak-imin-sebut-putusan-mk-mengagetkan-banyak-pihak
Cak Imin Sebut Putusan MK Mengagetkan Banyak Pihak

BOGOR, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa.

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut MK memiliki kewenangan. Cak Imin mengatakan bahwa putusan MK mengagetkan banyak pihak.

banner 325x300

“Ya MK punya kewenangan, putusan MK bersifat final dan berlaku. Semua harus taat pada putusan MK meski mengagetkan semua banyak pihak,” kata Cak Imin kepada wartawan di Bogor, Senin (16/10).

Cak Imin mengatakan bahwa dia dan Anies Baswedan siap menghadapi siapapun lawannya di Pilpres 2024.

“Ya kami persiapkan dengan baik. siapapun kompetitor nya kami siap. Demokrasi semua punya hak, demokrasi kita tumbuh, rakyat menentukan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu.