Cakupan IKD Kota Makassar Sekitar 56 Ribu, Merupakan Tertinggi di Sulsel

HAK SUARA
12 Jan 2024 15:43
Ragam 0 160
2 menit membaca

MAKASSAR—Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar Muhammad Hatim mengaku, Kota Makassar merupakan yang tertinggi di Sulsel dalam cakupan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 56 ribu.

“Alhamdulillah perhari ini dari laporan akhir tahun yang telah diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulsel karena kami akhir tahun diberikan laporan terkait kinerja Dukcapil Kabupaten kota di seluruh Sulsel telah dilaporkan bahwa Dukcapil Kota Makassar pengaktifan IKD sudah mencapai 56 ribu pengguna. Alhamdlilah ini tertinggi di Sulsel,” kata Muhammad Hatim saat ditemui di kantornya Jalan Teduh Bersinar Makassar, Rabu (10/1/2024).

Ia berharap dengan pencapaian ini menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Dukcapil Kota Makassar dalam menjaring atau terus menambah cakupan IKD.

“Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat bagi teman-teman di bawah untuk menjaring dan menambah cakupan KTP digital, kita himbau warga kota Makassar yang sudah memenuhi persyaratan untuk pengaktifan IKD
untuk menjadi perhatian untuk segera, karena ada beberapa kelebihan KTP Digital dengan KTP elektronik,” harapnya

Lebih jauh Muhammad Hatim menyebutkan KTP Digital dan KTP Elekronik berjalan seiring yang merupakan identitas resmi yang diakui.

“Jadi KTP digital bukan berarti pengganti KTP elektronik, tapi ini seiring sejalan. Tetap dukcapil akui sebagai identitas resmi, bahkan begitu masyarakat bermohon KTP elektronik kami juga aktifkan digital jika memenuhi persyaratannya,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Hatim mengimbau bagi masyarakat atau generasi muda yang berumur 17 tahun dan memenuhi persyaratan agar segera melakukan perekaman

“Alhamdulillah sejauah ini lancar-lancar dan kami imbau masyarakat utamanya adik-adik generasi muda yang baru pertama kali ingin gunakan hak pilih, kami arahkan lakukan perekaman baik di kantor kecamatan atau Dukcapil. Sehingga nantinya bisa menggunakan dan menyalurkan hak pilihnya dalam gelaran pemilu dan pesta demokrasi tahun ini,” pungkasnya. (*/4dv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x