Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Ragam

Carut Marut Alun alun Kota Pekalongan: Antara Penegakan Perda, Restu Pimpinan, dan Keluhan Warga

×

Carut Marut Alun alun Kota Pekalongan: Antara Penegakan Perda, Restu Pimpinan, dan Keluhan Warga

Sebarkan artikel ini

liputan4.com–jateng
Kota Pekalongan – Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Pekalongan kini tengah menjadi sorotan tajam. Kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai paru-paru kota dan ruang publik yang asri, justru berubah drastis menjadi pusat perdagangan padat yang dinilai kumuh.

banner 325x300

​Ironisnya, di balik kesemrawutan tersebut, muncul isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus biaya kebersihan lahan, sewa listrik, hingga sewa lahan.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, sejak tahun 2024 hingga awal 2026, gelombang protes warga terus mengalir melalui kanal resmi Pemerintah Kota Pekalongan (Ajib) maupun kanal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lapor Gub). Tak sedikit pula warga yang menumpahkan keresahannya di media sosial, menggambarkan kondisi Alun-Alun yang semakin tidak terkendali, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan persiapan Lebaran.
​Warga menuding adanya pembiaran sistematis dari otoritas terkait. Pasalnya, meski keluhan sudah disuarakan berulang kali, tindakan di lapangan dianggap hanya bersifat seremonial tanpa adanya solusi permanen.

​Persoalan ini kian pelik akibat adanya tumpang tindih kebijakan antar-instansi. Satpol PP Kota Pekalongan, selaku penegak Peraturan Daerah (Perda), memberikan jawaban yang memicu tanda tanya besar. Dalam laporan di kanal Lapor Gub (nomor referensi LGWP02431401 tertanggal 18 Februari 2026), pihak Satpol PP berdalih bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan RTH tersebut telah mengantongi izin dari Walikota Pekalongan.
​Alasan inilah yang diduga menjadi “tameng” kuat sehingga eksekusi penertiban tak kunjung dilakukan oleh para penegak Perda.

​Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan menegaskan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban.

DLH mengaku kewenangannya terbatas hanya pada pelaporan kepada pihak penegak Perda saja.
​Terkait adanya dugaan penarikan uang kebersihan dari pedagang, Joko Purnomo membantah keras. Ia menyatakan tidak tahu-menahu soal pungutan tersebut. “Menurut Joko, petugas kebersihan di setiap kawasan RTH dibiayai langsung oleh negara melalui APBD, bukan dari pungutan PKL”tutupnya

Tim liputan4.com melanjutkan
​Konfirmasi kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Pekalongan Melalui Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima Fani Andriansyah, mengatakan bahwa kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukanlah ranah instansinya.
​”Dapat dipastikan tidak ada retribusi PKL resmi yang masuk ke kami karena itu bukan wilayah kami,” ujarnya.

​Mengenai fenomena “premo” atau pemasangan tenda di tengah lapangan setiap bulan puasa hingga Lebaran, Fani menduga adanya mekanisme sewa antara pihak paguyuban dengan pemerintah kota Pekalongan.Dikarenakan wilayah tersebut bukan ranahnya makanya dirinya tidak bisa memastikan Namun, Fani menyarankan untuk mengonfirmasi hal tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Lebih jelasnya silakan tanya ke Bagian Aset BPKAD soal biaya sewa dan durasi penggunaan lahan tersebut,” tambahnya.

​Kondisi ini memantik reaksi dari praktisi hukum, Yusuf Ahmad. Ia mendesak Tim Saber Pungli untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Menurut Yusuf, fenomena ini bukan sekadar masalah estetika kota, melainkan berpotensi mengandung unsur pidana.
​”Jika ada uang retribusi berdalih keamanan, kebersihan, maupun listrik serta sewa lahan yang ditarik dari pedagang namun tidak masuk ke kas negara, maka itu masuk kategori pungli.

Jika penarikan retribusi Pedagang dilakukan oknum masyarakat maka yang melakukan bisa kena pidana umum, dan jika ada keterlibatan oknum pemerintah, itu mengarah ke tindak pidana korupsi,” tegas Yusuf.

​Ia sangat menyayangkan jawaban Satpol PP yang menyebut keberadaan PKL tersebut telah diizinkan oleh Walikota. Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera mengusut siapa yang menikmati aliran dana dari ratusan pedagang tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Kota Pekalongan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait klaim izin Walikota tersebut