Cerita Kehidupan Tejo, dari Tersangka Kejahatan hingga Bebas dari Tuntutan

HAK SUARA
23 Okt 2023 14:45
Kriminal 0 172
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Babak baru kehidupan Asrul Arifin alias Tejo (35), dia dikabarkan telah divonis bebas setelah diduga terlibat kasus begal dan pengeroyokan.

Pada peristiwa tersebut, dua korban bernama Awaluddin (24) dan keponakannya berinisial NZ(16) mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam dari para pelaku.

Peristiwa tersebut persis terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar dua hari setelah perayaan Idulfitri. Tepatnya, 23 April 2023.

Catatan fajar.co.id, Awaluddin merupakan seorang pemudik dari Kalimantan yang datang ke kota Makassar.

Nahasnya, dia menjadi bulan-bulanan sekelompok begal yang tanpa ampun menyerangnya.

Pihak Kepolisian yang mendapatkan laporan mengenai kejadian itu langsung bekerja cepat menangkap sedikitnya lima terduga pelaku.

Masing-masing yang berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di antaranya Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto, (22) dan Ardiansyah (22).

Pengadilan Negeri Makassar telah memutuskan perkara dugaan begal dan pengeroyokan tersebut pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Dilihat pada laman resmi https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6d87a19e2e66be37313432363139.html, Tejo dikatakan terbukti tidak bersalah.

Pada putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyebut Asrul Arifin alias Tejo dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Pertama, menyatakan terdakwa I Asrul Arifin alias Tejo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x