China: Tindakan Halangi Kapal Filipina di Laut China Selatan Sah secara Hukum

HAK SUARA
22 Okt 2023 22:45
1 menit membaca

Garda Pantai China pada Minggu (22/10) mengatakan pihaknya “secara sah” berhak menghalangi kapal-kapal Filipina yang mengangkut “bahan konstruksi ilegal” ke kapal perang di perairan dangkal yang disengketakan di Laut Cina Selatan. 

Selama beberapa bulan terakhir, Beijing dan Manila sering kali berselisih terkait isu Laut Cina Selatan, terutama wilayah Second Thomas Shoal yang disengketakan, bagian dari Kepulauan Spratly. 

Filipina kerap mengirimkan pasokan perbekalan kepada pasukan yang ditempatkan di kapal angkut pada era Perang Dunia Kedua yang kini menjadi pos terdepan militer negaranya. Hal tersebut mendorong Garda Pantai China berulang kali mengerahkan kapal untuk menghalanginya.  

Pekan lalu, militer Filipina menuntut China menghentikan tindakannya yang disebut “berbahaya dan ofensif.” Desakan itu mencuat setelah sebuah kapal Angkatan Laut China berusaha menghalangi kapal Angkatan Laut Filipina yang ingin memasok kebutuhan militernya.  

Beijing memperingatkan Filipina agar tidak melakukan “provokasi” lebih lanjut, dan mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar kedaulatan wilayahnya. 

China mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh Laut China Selatan karena menunjuk pada garis putus-putus di petanya yang memotong zona ekonomi eksklusif Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia. Pengadilan Arbitrase Permanen pada 2016 mengatakan klaim China tersebut tidak memiliki dasar hukum. [ah/ft] 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x