Ciptakan Ketertiban, Sat Pol PP OKU Bersama Dishub Dan PD Pasar Kembali Lakukan Penertiban Pedagang Yang Berdagang Dibadan Jalan dan Lahan Parkir Pasar Lama Baturaja

HAK SUARA
20 Jan 2024 08:42
Ragam 0 154
3 menit membaca

LIPUTAN4.COM SUMATERA SELATAN – BATURAJA, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan) dan PD Pasar OKU kembali berulang – ulang melakukan pengamanan dan penertiban (bukan pengusiran) kepada para pedagang agar kembali ke lapak berdagangnya untuk tidak lagi berdagang dilahan parkir sepanjang badan jalan Warsito Pasar Lama Baturaja hingga ke jalan Akmal Baturaja dilakukan dengan cara persuasif dan humanis pada Jum’at malam Sabtu hingga dini hari, (20/01/2024).

 

Penertiban, pengamanan dan sosialisasi terhadap para pedagang yang berdagang di badan jalan dilakukan atas banyaknya keluhan para pedagang yang berdagang di lapak atau kios atas Pasar lama Baturaja. Mereka merugi karena sepinya pembeli untuk membeli dagangan mereka. Selain itu juga kondisi disekitar lokasi menimbulkan kemacetan dan suasana kota terlihat semerawut, karena setelah aktivitas mereka meninggalkan tumpukan sampah dimana – mana.

Firmansyah, S.T., M.Si., Kasat Pol PP OKU menjelaskan penertiban para pedagang pasar lama Baturaja yang selama ini berdagang disepanjang jalan Warsito hingga jalan Akmal adalah bukan pengusiran. Kita arahkan mereka untuk kembali berdagang sesuai dengan tempatnya yakni lapak atau kios yang telah disediakan oleh pihak PD Pasar OKU bukan dengan menggelar dagangan dibadan jalan sehingga membuat kondisi pasar tidak tertib.

“Sesuai dengan Perda OKU nomor : 07 tahun 2011 dan Undang – Undang Jalan yang harus kita patuhi, atas dasar Perda dan Undang – Undang kita sebagai petugas harus menegakkan aturan tersebut, namun dalam setiap pelaksanaan penertiban dilapangan tetap selalu mengedepankan cara – cara yang persuasif dan humanis,”ujar Firmansyah Kasat Pol PP OKU kepada Awak Media Liputan4.com.

“Terkait penertiban para pedagang di Pasar Lama Baturaja, kita dari Sat Pol PP OKU sangatlah mendukung dengan syarat PD Pasar OKU juga betul – betul serius dan memonitor para pedagang yang sudah ditempatkan di lapak – lapak yang sudah disediakan dan bersama – sama melakukan pengawasan yang sudah dilakukan Sat Pol PP OKU selama ini,”ungkap Firmansyah.

Menurut Firmansyah Kasat Pol PP OKU, Instansi atau pihak yang berwenang terhadap yang mengelolah laha parkir juga harus berkomitmen menjaga jalan Warsito agar memang benar – benar digunakan untuk lahan parkir bukan selama ini dijadikan lahan untuk lapak pedagang supaya pasar tertib dan pedagang berdagang ditempat lapak – lapak yang sudah disediakan.

“PD Pasar OKU yang bertugas sebagai pembina pedagang harus bertanggung jawab terhadap pedagang yang berdagang diluar lapak dengan mendata dan memberikan tempat terhadap mereka, kita dari Sat Pol PP OKU siap dalam mendampingi,”ucap Firmansyah.

“Kita dalam setiap melakukan penertiban tentunya jauh – jauh hari telah melakukan sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, karena slogan Sat Pol PP OKU yakni “KITA MENERTIBKAN BUKAN PENGUSIRAN,”terang Firmansyah.

“Kita berharap kesadaran dari para pedagang itu sendiri dan juga dukungan dari semua pihak – pihak yang terkait, tanpa itu semua jangan berharap tercipta suasana pasar yang tertib dan kota yang bersih serta rapi,”pungkas Firmansyah.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Ciptakan Ketertiban, Sat Pol PP OKU Bersama Dishub Dan PD Pasar Kembali Lakukan Penertiban Pedagang Yang Berdagang Dibadan Jalan dan Lahan Parkir Pasar Lama Baturaja Wartawan: AGUS MAULANA

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x