JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemerintah gencar memberantas judi online seiring banyaknya keluhan dari masyarakat. Kementerian Kominfo sepanjang periode 18 Juli-11 Oktober 2023 telah ‘mengeksekusi’ lebih dari 300 ribu konten perjudian.
“Dari tanggal 18 Juli sampai 11 Oktober 2023 kita sudah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ranah sosial media. Di mana di situ IP-nya itu 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial itu 170.438,” ungkap Menteri Kominfo Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (13/10).
Tak akan terhenti di situ, Budi memastikan pihaknya bakal terus berupaya untuk menumpas judi online sehingga masyarakat lebih nyaman ketika menjelajahi ruang digital.
“Kita akan terus tindak, dengan sekuat tenaga kita akan habisi judi online dari ruang digital kita,” tegasnya.
Budi menyebut Kementerian Kominfo telah menempuh berbagai cara untuk mengakhiri keberadaan judi online, seperti berkoordinasi dengan operator seluler hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Semua operator selular kita untuk jangan memfasilitasi perjudian dan tindakan perjudian,” kata Budi.
Ketua Umum Projo itu mengaku juga sudah bersurat ke pihak Meta terkait beberapa media sosial yang masih menampilkan iklan judi. “Kemarin itu sudah 161 ribu dia remove dari IG, dari FB iklannya,” ujarnya.
“Terus berikutnya uangnya ke OJK. Kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK. Dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” pungkas Budi.
Tidak ada komentar