Lampung Tengah ~ www.liputan4.com || Dalam waktu Tujuh hari kerja apa bila tidak ada respon surat dari LPAKN RI. Projamin yang di kirim ke Direktur rumah sakit Demang sepulau raya tidak ada jawaban Kuasa Hukum Irawan Aprianto. SH. akan melaporkan dugaan korupsi di POLDA lampung Bagian tipikor
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah akan dilaporkan ke bagian tindak pidana korupsi (Tipikor) Polda Lampung terkait mark’up anggaran dalam kegiatan pembangunan tahun 2021-2022.
Hal itu diungkapkan oleh Irawan Aprianto SH selaku pengacara telah menerima kuasa dari Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) Provinsi Lampung Hermawansyah di kantor Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu, pada Senin 27 November 2023.
“Pertama kali kita menindaklanjuti dengan somasi terhadap surat yang sudah dikirim oleh Ketua LPAKN RI PROJAMIN kita tunggu selama tujuh hari kerja,kalau selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak rumah sakit maka kita naik ke aparat penegak hukum, akan kita buat laporannya ke bagian Tipikor Polda Lampung” ungkap Irawan aprianto. SH
Dalam hal itu, Ketua LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawansyah menyampaikan terkait dugaan mark’up dalam kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah tahun 2021-2022 secara resmi telah dikuasakan kepada Irawan Aprianto SH, salaku pengacara untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Secara resmi saya memberikan kuasa penuh kepada bapak Irawan Aprianto SH, untuk menindaklanjuti ke aparat penegak hukum, karena dugaan ini sangat besar hingga 30 Miliar” kata Hermawansyah yang didampingi Ketua IWOI Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi.(Patih)
Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Pringsewu Sirli Hayadi (Patih)menegaskan dalam mengusut dugaan mark’up pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas.
“Kita akan kawal dalam mengusut dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah ini sampai tuntas” tegsnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemantau Keuangan Aset Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara ( LPAKN RI Projamin ) menyoal beberapa kegiatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulau Raya di Lampung Tengah, karena ditemukan dugaan penyelewengan.
Ketua Bidang Invesrigasi LPKAN RI Projamin Yunisa Putra, mengakui telah dua kali bersurat ke Direktur RSUD Demang Sepulau Raya Kabupaten Lampung Tengah, mengklarifikasi hasil observasi dan temuan dalam kegiatan tahun anggaran 2021-2022 tersebut.
Klarifikasi itu untuk mempertanyakan terkait kegiatan pembangunan gedung Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan Intensive Care Unit (ICU) di RSUD Demang Sepulau Raya karena terindikasi markup.
“Kami mengklarifikasi dugaan mark up, salah satunya spesifikasi kontrak dan volume pada pekerjaan belanja modal pembangunan gedung PICU dan ICU” kata Yunisa Putra, usai mengirim surat klarifikasi ke RSUD Demang Sepulau Raya keduanya pada Rabu 22 November 2023.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Dalam Tempo Tujuh Hari Kerja Tidak Direspon, Surat Dari LPAKN-RI PROJAMIN Melalui Kuasa Hukumnya Akan Segera Melaporkan Ke Polda Lampung Wartawan: JUNADI RM
Tidak ada komentar