Dana BOS SMAN 1 Gunung Talang Tahun 2020 – 2023 Diduga Terindikasi Korupsi

HAK SUARA
19 Jan 2024 23:43
Ragam 0 323
5 menit membaca

Solok, SKN.ID – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 GUNUNG TALANG, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), tahun 2020-2023 sebesar Rp 6.121.367.123,. Diduga Terindikasi Korupsi dengan cara mark-up anggaran belanja di beberapa Komponen.

 

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat, supaya bantuan pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran, akan tetapi masih saja ada oknum oknum kuasa pengguna anggaran yang melanggar aturan itu, seperti yang terjadi di SMAN 1 GUNUNG TALANG.

 

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya, yaitu Rekapitulasi Penggunaan dana bos SMAN 1 GUNUNG TALANG yaitu:

 

(1). Penggunaan dana pada tahap 2 (dua) Tahun 2020 sebesar Rp 655.800.000,. ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

 

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 10.737.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 7.470.000,.

 

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 46.550.000,.

 

(2). Penggunaan dana bos pada tahap 3 (Tiga) Tahun 2020 sebesar Rp 521.100.000,. Ada 2 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

 

a. Komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 72.696.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 125.644.796,.

 

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 56.456.500,.

 

(1). Penggunaan dana bos pada tahap 1 (satu) tahun 2021 sebesar Rp 552.366.000,. ada 3 (tiga) komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 2.790.000,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 26.914.000,.

 

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 46.006.500,.

 

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2021 sebesar Rp 736.488.000,. Seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 106.955.500,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 21.111.000,.

 

c. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 95.269.495,.

 

(3). Pada tahap 3 (tiga) tahun 2021 sebesar Rp 540.441.000,. Seperti.

 

a. komponen nomor 3 yaitu, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler sebesar Rp 150.058.274,.

 

b. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 149.803.000,.

 

(1). Pada tahap 2 (dua) Tahun 2022 sebesar Rp 637.191.619,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya Seperti.

 

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 5.165.600,.

 

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 5.225.000,.

 

c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran Honor sebesar Rp 223.800.000,.

 

(2). Pada tahap 3 (tiga) 2022 sebesar Rp 540.441.000,. Seperti.

 

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 11.115.300,.

 

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 70.907.500,.

 

c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran Honor sebesar Rp 152.900.000,.

 

(1). Pada tahap 1 (satu) tahun 2023 sebesar Rp 968.434.504,. Ada 3 komponen yang tidak diyakini kebenaran nya seperti.

 

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 7.936.475,.

 

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 17.494.000,.

 

c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran Honor sebesar Rp 251.400.000,.

 

(2). Pada tahap 2 (dua) tahun 2023 sebesar Rp 969.105.000,. Seperti.

 

a. Komponen nomor 8 yaitu, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 17.025.200,.

 

b. Komponen nomor 9 yaitu, Penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp 67.700.000,.

 

c. Komponen nomor 12 yaitu, Pembayaran Honor sebesar Rp 179.520.000,.

 

Kuat Dugaan penggunaan dana bos di tahun 2020-2023 tersebut, hanya modus oknum Kepala SMAN 1 GUNUNG TALANG yang berinisial (MT) bersama beberapa stafnya, untuk mengelabui Pemerintah dan masyarakat terutama wali murid, agar mendapatkan keuntungan besar guna untuk memperkaya diri.

 

Pada saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan whatshaap dan telepon terkait Dugaan tersebut, Kepala SMAN 1 GUNUNG TALANG, Martin, S.Pd, M.Pd

 

Sekaligus Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Mengatakan, “Krn kami baru bertugas awal tahun 2022 di sman 1 gunung talang, maka kami hanya bisa menjawab tahun 2022 dan 2023.

 

Sementara tahun 2020 dan 2021 kepala sekolahnya sudah dimutasi ke sman 1 pantai cermin”.

 

“REALISASI DANA BOSP TAHUN ANGGARAN 2022 DAN 2023

 

• Penerimaan transfer dari RPKBUNP.SPAN-BTN Ke Rekening BOS Sekolah Pencairan dana Tahap 2 Tahun Anggaran 2022 Rp.637.191.619,- penyaluran dana Tahap 3 Tahun Anggaran 2022 Rp.540 441 000,-benar sesuai dengan penyaluran trf dari RPKBUNP.SPAN-BTN Ke Rekening BOS Sekolah penyaluran dana Tahap 3 Tahun Anggaran 2022

 

• Komponen No.8 untuk pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah direalisasikan sebesar Rp.5.165.600,- sudah sesuai dengan perencanaan dan standar harga dan upah yang ada di standar harga.

 

• Komponen Nomor 9 tentang penyediaan alat multi media pembelajaran di anggarkan di dalam perencanaan sesuai dengan realisasi sebesar Rp.5.225.000,-

 

• Komponen Nomor 12 untuk pembiayaan honor / jasa PTT dan GTT pada tahap 2 sebesar Rp. 223.800.000,- dan tahap 3 Sebesar Rp.152.900.000 sudah sesuai dengan peraturan dan juknis BOS Tahun

 

• Penerimaan transfer dari RPKBUNP.SPAN-BTN Ke Rekening BOS Sekolah untuk realisasi penyaluran dana BOSP semester 1 Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 969.105.000 dikurangi dengan silpa Tahun anggaran 2022 sebesar Rp.670.496,-

 

Realisasi penyaluran dana BOSP semester 1 Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 969.105.000

 

• Komponen No.8 untuk pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah direalisasikan sebesar Rp.7.936.475,- sudah sesuai dengan perencanaan dan standar harga dan upah yang ada di standar harga.

 

• Komponen Nomor 9 tentang penyediaan alat multi media pembelajaran di anggarkan di dalam perencanaan sebesar Rp.80.874.000,- untuk pembelian LCD Overlay Proyektor,LCD proyektor untuk kegiatan pembelajaran sebanyak 5 unit,pengadaan printer,dan PC/computer untuk kegiatan E-Rapor.

 

Dalam hal pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di SMAN 1 Gunung Talang berdasarkan

 

• Permendikbud RI No. 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah

 

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 58/PMK.03/2022

 

• Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang standar harga satuan Tahun 2022

 

• Permendikbud RI No. 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis BOSP pengelolaan dana bantuan operasional sekolah

 

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 204/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik

 

. Surat Edaran Nomor.902/3236/keu-2023 tentang pengelolaan dana bantuan pemerintah pada satuan pendidikan menengah dan khusus di lingkungan dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023

 

• Dalam penyusunan RKA dan RKAS,penyerapan anggaran dan pelaporan penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 dan 2023 sekolah di bimbing dan diberikan pembekalan terhadap pengelolaan dana BOS pada awal Tahun dan di rekonsiliasi sebanyak 2 kali pada semester 1 dan semester 2 oleh Tim Keuangan dan Tim BOS Dinas Propinsi Sumatera Barat.

 

Cupak, Januari 2024

 

Penanggung jawab BOS

 

MARTIN,S.Pd,M.Pd

 

NIP.19720930 200212 1 003”.

 

Patut Di Duga Terjadi Indikasi Korupsi Di Komponen Yang Di Pertanyakan Seperti Komponen Nomor 12 Yaitu Pembayaran Guru Honor Sebesar Rp 807.620.000,. Selama Tahun 2022 Dan 2023 Untuk Guru Honor Berjumlah 14 Orang.

 

Kepada Dinas terkait, BPK dan kepada Penegak Hukum, agar dapat segera menindaklanjuti terkait Dugaan Korupsi Dana bos sebesar Rp 6.121.367.123,. di SMAN 1 GUNUNG TALANG, Kec. Gunung Talang, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat, tahun 2020-2023 agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain.

(Red + Tim)

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x