Labuhanbatu ,HakSuara.Com – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2023 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah Ummiati atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi, Selasa(15/07/2025)
dimana sebelumnya, masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMPN I Bilah Hilir , Jl Besar Negeri Lama ,Kecamatan Bilah Hilir ,kabupaten Labuhanbatu , Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala Sekolah SMPN I Bilah Hilir yang mengelola keuangan dana bos pada tahun 2023 sehingga masyarakat menduga adanya tindak penyalahgunaan dan penyelewengan.
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala SMPN I Bilah Hilir, masyarakat menduga adanya dugaan penyimpangan dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2023 tahap pertama sebagai berikut :
-pengembangan perpustakaan
Rp 84.010.650
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.000.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 77.592.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 39.836.350
-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.700.000
-langganan daya dan jasa Rp 7.371.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 14.875.000
-pembayaran honor Rp 206.100.000
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi SMPN I Bilah Hilir pada dana bos tahap kedua tanggal pencairan 25 juli 2023 sebagai berikut:
-penerimaan Peserta Didik baru
Rp 3.850.000
-pengembangan perpustakaan
Rp 81.958.750
-kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.510.000
-kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.365.000
-administrasi kegiatan sekolah
Rp 46.062.850
-pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 5.000.000
-langganan daya dan jasa Rp 8.448.400
-pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 7.240.000
-penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 500.000
-pembayaran honor Rp 224.550.000,
Namun demikian perincian dana bos 2024 belum terlapor oleh pihak sekolah, masyarakat menduga adanya tindak pidana Korupsi atau penyelewengan yang di lakukan kepala SMPN I Bilah Hilir Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan (APH) agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023, Pasal 603,setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda. (Tim)