LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Hasil sidang putusan batas usia Capres dan Cawapres telah disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin ( 16/10/2023) yang lalu.
Hal ini tentunya, mendapat respon yang beragam dari lapisan masyarakat, baik yang mendukung maupun tidak.
Masyarakat yang mendukung, datang dari salah satu tokoh masyarakat Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Dede Rohendi. ” Saya mendukung sepenuhnya hasil sidang keputusan MK, terkait batas umur Capres Cawapres, ” ucapnya, pada media liputan4.com, Rabu (18/10/2023).
Ia melanjutkan, untuk itu saya mengajak kepada semua masyarakat untuk tetap saling menghargai apa yang telah menjadi keputusan MK tersebut, karena itu adalah produk hukum yang legal dalam tatanan kehidupan di Indonesia.
Keputusan tersebut, kata Dede, akan berimplikasi kepada terbukanya peluang anak muda untuk bisa maju menjadi orang nomor satu di republik ini, selama sesuai dengan persyaratan yang telah di tetapkan Mahkamah Konstitusi.
” Sudah saatnya anak muda mempunyai peran yang strategis, artinya berprestasi dan pernah terpilih pada pemilihan umum, ” pungkasnya. ( Akuy)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Dede Rohendi, Tokoh Masyarakat Desa Nagrog Cicalengka Dukung Keputusan MK pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: KUSWANDI
Tidak ada komentar