JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui Pemilu. Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, bicara tentang cawapres Prabowo Subianto. Demokrat menyerahkan sepenuhnya pada Prabowo.
“Terkait dengan aspirasi Cawapres bagi Pak Prabowo, sebagaimana hasil Rapat Pleno DPP Partai Demokrat pada Jumat lalu, mengemuka nama Pak Airlangga yang diajukan Partai Golkar, Pak Erick Thohir yang diajukan PAN, dan nama Ibu Khofifah yang juga penting untuk dipertimbangkan. Meskipun demikian Partai Demokrat taat azas, menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo untuk memilah dan memilih pendamping terbaik,” kata Kamhar kepada wartawan, Senin (16/10).
Menurutnya, Prabowo memiliki pengalaman dan jam terbang yang tinggi. Kamhar menyebut Prabowo bisa menentukan pilihan yang tepat untuk memilih pasangan yang membawa kemenangan.
“Pengalaman dan jam terbang Pak Prabowo yang tinggi tentu akan sangat memadai untuk menentukan pilihan yang tepat yang bisa membawa kemenangan dan pasangan yang bisa saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan,” katanya.
Kamhar mengatakan bahwa pihaknya tidak menganggap putusan MK tertuju pada salah satu figur. Kamhar mengatakan bahwa partainya menghormati keputusan MK.
“Kami tak ingin terjebak dan mengaitkan judicial review dan putusan MK ini dengan figur tertentu,” katanya.
“Kami menaruh harapan, sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi MK sepatutnya memiliki imperatif moral dan konstitusional untuk menjaga dan meningkatkan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Meskipun demikian, karena telah menjadi keputusan tentunya keputusan ini kita hormati,” ujarnya.
Tidak ada komentar