Liputan4. com 22/11/2023 Jateng
Kota Pekalongan
Pada pemberitaan liputan4.com 19/11 kemarin dengan judul *Di duga Juru Parkir Tarik Biaya Tinggi, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Belum capai Target PAD Parkir* Terkait perparkiran kota pekalongan semua aturan dan tata cara perparkiran Sudah tertuang pada *Peraturan Daerah yaitu Peraturan Walikota Pekalongan no 49 tahun 2017*
Tentang *Penyelenggaraan Parkir* bagaimana aturan dan tata cara dalam permohonan menjadi juru parkir, dan penghitungan potensi parkir dan pembagian hasil pendapatan, tata cara juru parkir insidentil,
Serta tata cara dan aturan serta kewajiban dan Hak buat juru parkir yang tercantum dalam isi surat perjanjian kerja dan lain lain,
Ada beberapa Bab yang tertuang di peraturan Walikota pekalongan no 49 tahun 2017 aturan tersebut yang menggandeng didalam isi pembikinan surat perjanjian yang harus di jalankan namun beberapa bab dan pasal dalam peraturan Walikota 49/2017 di duga dinas perhubungan kota pekalongan menabrak peraturan daerah kota pekalongan no 49/2017
Berikut adalah bab dan pasal peraturan walikota yang di duga di tabrak oleh dinas perhubungan kota pekalongan, :
Bab dan pasal sebagai berikut :
1) Yang pertama point yang terkandung di BAB 4 terletak pada pasal 6 tentang juru parkir pada ayat 7 yang berbunyi Format surat perjanjian dan surat tugas sebagaimana di maksud pada ayat 5 tercantum dalam lampiran 2 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan wali kota ini.
2) yang kedua point pada perWal di Bab 6 tentang potensi parkir dan bagi hasil pendapatan, tertuang pada pasal 15 ayat 4 bahwa Juru parkir wajib menyerahkan karcis parkir sebagai tanda bukti untuk setiap kali parkir parkir pada saat memasuki lokasi parkir dan memungut retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masih lanjut dalam peraturan walikota pekalongan no 49/2017 kali ini kita dapati point yang ke 3) yaitu di Bab 7 tentang
PARKIR INSIDENTIL yaitu tertuang pada pasal 17 terkait Bagi hasil pengelolaan tempat parkir Insidentil adalah 40 persen untuk pemerintah daerah dan 60 persen untuk Juru parkir.
Serta kita baca lagi kutipan tentang isi dalam surat perjanjian yang ada di lampiran 2 Perwal Pekalongan nomer 49 tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir di format surat perjanjian pada pasal 2 ayat 1 butir a yaitu menerangkan bahwa siapa yang melaksanakan pekerjaan sebagai jukir sesuai yang di berikan pihak pertama yaitu dishub tidak di perbolehkan serta tidak melimpahkan pekerjaan tersebut kepada orang lain. Dan pasal yang sama di butir( G ) jukir memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir.
Mengacu pada peraturan daerah yaitu perwal no 49/2017 media liputan4 menemukan suatu temuan terkait perparkiran, yaitu Sebagian banyak juru parkir yang berada di Kota Pekalongan mereka hanya sebagai pekerja parkir, yang di duga pemilik Surat Tugas atau Surat Perjanjian terdapat pada pengelola parkir atau yang di kenal dengan bos parkir,
Hal ini pun Pihak dinas perhubungan mengetahui dan memperbolehkan pengelola Parkir atau yang di kenal masyarakat bos parkir.
Seperti yang di ungkapkan beberapa juru parkir di kota pekalongan bahwa dirinya hanya bekerja saja, dan tidak tahu menahu tentang surat Tugas ataupun perjanjian penyetoran dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) kota pekalongan adalah bosnya. Tuturnya
Dari informasi tersebut tim liputan4. com melakukan konfirmasi langsung ke pihak dinas perhubungan kota pekalongan Terkait pengelola parkir tersebut menurut keterangan dari
*karmani selaku kepala bidang parkir dinas perhubungan kota pekalongan kepada media liputan4 pada selasa 21/11/2023 bahwa pihak dishub memperbolehkan bagi penerima surat tugas atau surat perjanjian bisa mengelola ataupun menjadi juru parkir sendiri, dengan alasan Mungkin adanya sistem gantian (Sif) atau titik lahannya panjang atau ramai*
Dari dinas perhubungan memperbolehkan adanya pengelolaan lahan parkir, atau mempekerjakan orang lain untuk menjadi jukir,
Menurut karmani Yang terpenting pemohon yang sudah menandatangani surat perjanjian dan Pihak dinas sudah men survei lokasi serta menganalisis pendapatan habis itu pihak dinas memberikan surat tugas, serta dalam surat tugas ataupun surat perjanjian harus di perpanjang setiap 4 bulan sekali, dari tim dinas perhubungan akan men survei lagi untuk memunculkan penghitungan potensi lahan parkir tersebut untuk penyetoran ke kas daerah. Ungkap nya
Karmani juga menerangkan tentang dinas perhubungan dalam *Melakukan penyetoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) pihak Dishub menggunakan penghitungan dalam surat perjanjian Target Retribusi Parkir antara Dishub dengan BPKAD tidak memakai karcis yang di setorkan* melainkan pelaporan pemasukan Pendapatan Asli Daerah Retribusi Parkir dalam perjanjian penyetoran Retribusi parkir ke BPKAD serta untuk teknis karmani menyarankan media untuk konfirmasi dengan kasi nya karena kasi nya yang lebih paham tentang skema teknis. Tutup Karmani.
Hari selaku kasi bidang perparkiran mengungkap kan kepada media di ruangan ungkapan nya hampir serupa dengan Karmani “Namun Kasi parkir juga menerangkan dari awal mulai pengajuan permohonan untuk menjadi juru parkir, setelah persyaratan sudah komplit, kami dari dinas perhubungan melakukan survey dan menganalisa di lahan parkir yang telah di ajukan.
Misalnya dari toko A ke toko B bisa mendapat penghasilan sekitar 10 ribu berarti yang masuk ke pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi parkir adalah 30 persen dari 10 ribu dan juru parkir atau pengelola tersebut harus menyetorkan ke Kas Daerah sebesar 30 persen dari pendapatan yang melalui survei analis di sudah tercantum di surat perjanjian kerja, dan untuk yang 70 persen masuk ke juru parkir atau pengelola. ungkapnya
Dalam pengelolaan Parkir bagi pemegang surat tugas atau surat perjanjian bisa memperkerjakan orang lain, tapi menurut nya harusnya dengan cara delegasi yaitu apabila juru parkir yang namanya di perjanjian kerja atau surat tugas ada sesuatu halangan dan itu bisa di wakilkan. Terang Hari
Serta dari pihak dishub untuk pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau penyetoran ke BPKAD pihak Dishub Menyetorkan Pelaporan Hasil pemasukan Retribusi parkir melalui surat perjanjian target antara pihak dishub dengan BPKAD dan tidak memakai karcis retribusi parkir,
*Hari mengakui bahwa bidangnya setiap tahunnya di kasih karcis oleh bidang sekretariat dan apa yang ada di lapangan pengguna jasa parkir tidak pernah meminta karcis kepada juru parkir yang di lapangan* padahal setiap 4 bulan kami memperpanjang surat tugas beserta memberikan karcis kepada Juru Parkir.
Kalau soal pengadaan karcis Hari tidak berani komentar dan menyarankan media tanya langsung ke atas bagian sekretariat. Hari juga menjelaskan ulang bahwa setiap tahunnya bidangnya di beri karcis parkir dari bidang sekretariat. Tutupnya
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Di Duga Dinas Perhubungan Bidang Perparkiran Kota Pekalongan, Menabrak Peraturan Walikota No 49 Tahun 2017 Wartawan: KARNADI
Tidak ada komentar