Opini

Diduga CV Delapan Bersaudara Power Abaikan K3 Dalam Pelaksanaan Proyek Rehab Tanggul Sungai Meduri Selatan Pantura Kota Pekalongan

9
×

Diduga CV Delapan Bersaudara Power Abaikan K3 Dalam Pelaksanaan Proyek Rehab Tanggul Sungai Meduri Selatan Pantura Kota Pekalongan

Sebarkan artikel ini

HSuara.co.id Jateng
25 Oktober 2025
​KOta Pekalongan – Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Meduri Selatan Pantura Kota Pekalongan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp 530.801.000,00 Setengah Milyar bersumber anggaran dari APBD kota Pekalongan yang di laksanakan atau kerjakan oleh CV Delapan Bersaudara Power, diwajibkan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti yang tertulis di papan informasi proyekk.

Namun pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi dugaan kuat pengabaian keselamatan kerja.

​Proyek drainase yang terkait langsung dengan sistem sungai kota ini seharusnya menjadi contoh implementasi K3 yang baik, terutama mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan. Ironisnya, di lokasi proyek, terlihat para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar yang wajib diprioritaskan dalam setiap aktivitas konstruksi berisiko tinggi.

​Padahal, papan informasi proyek secara eksplisit mencantumkan pesan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”. Kontras antara tulisan dan realita di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen kontraktor dan pengawasan proyek.
​Upaya konfirmasi kepada pihak kontraktor, CV. Delapan Bersaudara Power, belum membuahkan hasil. Pesan melalui layanan chat dan telpon WhatsApp tidak ditanggapi, yang semakin memperburuk citra dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Direktur CV Delapan Bersaudara Power dan konsultan pengawas maupun perwakilan dari Dinas PUPR Kota Pekalongan selaku instansi terkait belum dapat dimintai klarifikasi mengenai temuan pengabaian K3 ini.

​Proyek dengan nilai fantastis ini seharusnya menjadi tolok ukur dalam penerapan standar K3. Keadaan di lapangan justru memperlihatkan perlunya perbaikan mendasar dalam hal pengawasan dan penegakan aturan. Pengabaian APD dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang fatal, sekaligus melanggar peraturan perundang-undangan di sektor konstruksi.

​Melihat kondisi ini, DPUPR Kota Pekalongan didesak untuk segera mengambil tindakan nyata. Pengawasan yang lebih ketat dari pihak dinas maupun konsultan pengawas mutlak diperlukan, disertai penindakan tegas terhadap CV. Delapan Bersaudara Power jika terbukti melanggar ketentuan keselamatan kerja. Hal ini penting untuk memastikan hak dan keselamatan pekerja, serta mencegah insiden yang tidak diinginkan.

*Rubrik Berita : OPINI*

(*Penulis :Tim Investigasi*)

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media HakSuara.co.id Jateng.
Email:Karnadilaheng123@gmail.com
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””