Diduga Kepala Desa Dayukidul Menggadaikan Sertifikat Tanah Bengkok Desa

HAK SUARA
21 Jan 2024 00:43
Ragam 0 391
2 menit membaca

Bojonegoro – Liputan4.com “Tanah bengkok yang merupakan kekayaan desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. Jadi, tanah bengkok tidak boleh dijual atau dijualgadaikan.

Namun sangat di sayangkan ada salah satu oknum Kepala Desa di desa DayuKidul Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Siti Mutmainah diduga menggadaikan sertifikat tanah bengkok desa demi kebutuhan pribadinya.

Padahal disitu sudah jelas, di Pasal 15 ayat (1) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menyatakan bahwa sertifikat tanah desa (bengkok) tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, (digadaikan).Sehingga perbuatan tersebut termasuk sebagai perbuatan yang melawan hukum.

Desas Desus tersebut bermula ketika ada salah satu Admin dari pihak CV L. Jaya menagih janji kepada Kepala Desa Dayukidul untuk segera melunasi pinjamannya yang di perkirakan sekitaran 100 jtan lebih. Dengan di jamin kannya berupa sertifikat tanah bengkok desa.

Saat awak media menemui Admin CV L. Jaya iya mengungkapkan kalau Kepala desa tersebut sudah hampir satu tahun lebih menggadaikan sertifikat tanah bengkok tersebut.

Kejadian tersebut berawal dari mulai pinjaman 30 juta. Di saat itu pembayaranya enak dan sudah dilunasi mas. Karena dianggap kepala desa masih saudaranya bos saya pemilik CV L. Jaya, kepala desa mengajukan pinjam lagi dengan nominal 30 juta, dan bertambah lagi dengan nominal 50 juta , terakhir pinjam 40 juta. Jadi total pinjamannya mencapai 120 juta mas. Dan itu sudah berjalan satu tahun lebih sertifikat tanah bengkok desa itu di gadaikan. Ungkap admin CV L. Jaya yang tak mau di publikasikan namanya kepada awak media ini.

Kepala Desa Dayukidul Siti Mutmainah saat di hubungi awak media melalui pesan via whasapp sampai saat ini masih belum merespon chat dari awak media ini. Seakan akan kepala desa tutup mata akan permasalahan yang iya perbuat ini.

Sumbet : SKN.ID – Suarakeadilannews.id

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x