Labuhanbatu – Diduga lakukan korupsi dana bos TA 2024 Masyarakat siap layangkan surat pengaduan ke Aparat Penegak Hukum guna untuk memanggil dan memeriksa kepala sekolah berinisial Z.H atas dugaan adanya penyalahgunaan pada penggunaan dana bos sehingga merugikan keuangan negara demi untuk kepentingan pribadi.Rabu (25/06/2025)
Yang mana sebelumnya masyarakat menduga adanya tindak pidana korupsi pada penggunaan dana bos tahun anggaran 2023 pada sekolah SMAN 1 Panai Tengah , Jln Laksana , Kecamatan Panai Tengah, kabupaten labuhanbatu, Provinsi sumatera utara. yang diduga dilakukan pada pihak kepala sekolah sendiri,
Sehingga masyarakat yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan bagi pihak pengguna anggaran dan memberikan sangsi tegas sesuai peraturan yang berlaku
Seperti mana dimaksud masyarakat akan kinerja kepala sekolah SMAN 1 panai tengah dalam mengelola keuangan dana bos pada tahun anggaran 2024. sehingga masyarakat menduga adanya Korupsi yang dilakukan pihak kepala sekolah
Adapun prihal dalam penyalahgunaan dana bos yang dilaksanakan kepala sekolah SMAN 1 panai tengah , masyarakat menduga adanya dugaan korupsi dan mengambil suatu keuntungan secara pribadi demi memperkaya diri secara finansial dalam bentuk penggunaan dana bos TA 2024 tahap pertama sebagai berikut :
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 140.834.000
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 68.025.000
-pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 25.472.500
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 95.163.100
-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.800.000
-langganan daya dan jasa Rp 17.400.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 51.895.400
-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp. 8.185.000
-pembayaran honor Rp 43.920.000
Kemudian dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah SMAN 1 Panai Tengah pada penggunaan dana bos TA 2024 tahap kedua sebagai berikut:
-pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 14.040.000
-pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 48.882.500
-pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 140.324.500
-pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 17.930.500
-langganan daya dan jasa Rp 17.400.000
-pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 155.811.000
-penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 26.176.500
-pembayaran honor Rp 43.920.000
Namun demikian masyarakat menduga adanya Korupsi yang di lakukan kepala sekolah SMAN 1 Panai Tengah Sehingga dalam hal ini masyarakat meminta Kejaksaan Labuhanbatu agar menelusuri dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Mengingat atau merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2023,Pasal 603, setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam pidana penjara dan denda.