Diduga Manipulasi Data Siswa dan Sarana Prasarana, Kepala PKBM Putra Bangsa Sumenep Harus Bertanggungjawab

RD AHMAD SYARIF
22 Apr 2025 22:39
Pendidikan 0 0 View
3 menit membaca

Haksuara.co.id, Sumenep – Diduga manipulasi data terkait data peserta didik dan sarana prasarana. Lembaga pendidikan kesetaraan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Putra Bangsa Sumenep di Jl. Pasar Sabe No.99, Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep menjadi tranding topik di dunia pendidikan.

Pasalnya lembaga tersebut diduga bermasalah, diketahui setelah ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan kondisi nyata di lapangan.

Dalam Dapodik, PKBM ini diklaim memiliki 10 ruangan dan 1 ruang guru. Namun, kenyataannya, PKBM ini diduga menumpang di yayasan Ar-Ruhama’.

“Masak ruang kelas 10, ruang guru 1 dan toilet 2. Ini kan enggak masuk akal, ini kurang ajar,” kata ZI salah satu warga setempat saat memberikan pernyataan kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Pihaknya mengatakan, banyak kejanggalan pada lembaga tersebut. Diantaranya, jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik mencapai 174 orang, namun angka ini diduga fiktif dan tidak sesuai dengan jumlah peserta didik yang benar-benar aktif belajar.

“Iya mas dalam aturannya sudah jelas, untuk ruang kelas numpang di Yayasan Ar-ruhama’, sedangkan di Dapodik tercatat 11 ruangan dan 174 siswa, pada nyatanya tidak seperti itu. Ini jelas manipulasi yang mencederai dunia pendidikan,” jelasnya.

Pihaknya menyampaikan, PKBM Putra Bangsa Sumenep itu keberadaannya tidak diketahui. Pasalnya, alamat yang digunakan oleh lembaga pusat Kegiatan Belajar tersebut, alamatnya sama dengan alamat yayasan Ar-Ruhama’ menaungi beberapa sekolah formal dan non formal di Desa Karduluk Kecamatan Pragaan.

“Kegiatan belajarnya itu hanya musiman, hanya waktu tertentu saja mas. Seperti ujian misalnya. Kemudian muridnya tidak diketahui, dan alamatnya itu ternyata alamat yang dimiliki yayasan Ar-Ruhama’,” tuturnya.

Pihaknya juga menuturkan, bahwasanya ketika ada monitoring dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Lembaga tersebut mengundang orang menjadi siswa lalu dibayar.

“Iya mas, kalau ada kunjungan dari dinas lembaga tersebut, ngundang orang untuk jadi siswa dan dibayar,” ungkapnya.

Ia muncul kecurigaan, lembaga tersebut hanya dijadikan lahan korupsi. Data siswa yang sampai angka 174 tidak masuk akal. Hal ini harus menjadi atensi penegak hukum untuk segera tindak dan Dinas harus bertanggungjawab terhadap kasus tersebut.

“Kalau kita menggunakan logika hukum hari ini. Masak sih, sampai sebanyak itu tidak sekolah formal. Jangan-jangan 174 siswa angka yang dibuat-buat untuk syarat mendapatkan bantuan operasional sekolah lebih banyak, demikian bagi pihak yang tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Jika benar terbukti melakukan manipulasi data, PKBM Putra Bangsa Sumenep berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud No. 2 Tahun 2022 tentang Dapodik, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang memiliki ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Hingga berita ini terbit kepala PKBM Putra Bangsa Sumenep, Abd Azis saat dikonfirmasi via WhatsApp messenger terkait keberadaan PKBM Putra Bangsa Sumenep dan lembaga diduga bermasalah. Pihaknya sama sekali tidak memberikan respon dan juga tidak menggubris konfirmasi oleh awak media.

x
x