Masamba Luwu Utara -SKN.iD-Dalam pengawasan pemilihan Umum tahun 2024 keterlibatan jurnalis dalam setiap kegiatan Bawaslu dan panwaslu wartawan, jurnalis dapat hadir untuk melakukan peliputan dengan memenuhi undangan dari KPU
Namun di kegiatan kali ini tepatnya dirutan kelas ll Masamba saptu 27,01,2024 berbeda dengan peliputan di kegiatan lain pada saat memenuhi undangan KPU
Pasalnya pada saat wartawan inspirasitimur dan Zonareformasi memenuhi undangan KPU untuk hadir melakukan peliputan namun pada saat memasuki pintu utama wartawan tersebut petugas lapas mengatakan tidak di.perbolehkan membawa hendphone .dengan alasan perintah dan aturan pimpinan
Pak Salim bersama Bahar pada saat memberikan informasi pada saat di wawancara tim media suara keadilannews.id.mengatakan merasa dihalangi dan menghambat untuk melaksanakan tugas seorang Jurnalis yang telah jelas dalam aturan uu.pers no 40 tahun 1999.
Setelah pak Salim dengan adanya pembatasan peliputan larangan membawa hendphone.wartawan inspirasi timur pun meninggalkan ruangan pintu utama lapas.kelas ll Masamba dan berusaha menghubungi kalapas. Agung melaiu WA namun balasan pesan Wa kalapas mengatakan ada batasan dalam menggunakan alat komunikasi terkait larangan tersebut sudah ditindak lanjuti yang di lakukan salah satu petugas lapas dan hanya diberikan toleransi diperbolehkan di dalam ruangan aula simulasi saja
Berkaitan dengan pembatasan Pak Salim pun mengatakan tugas dan fungsi jurnalis Masi ada yang tidak memahami tentang kebebasan pers. Pada saat melaksanakan peliputan dengan memenuhi undangan
Dengan nada kecewa pak Salim mengatakan akan tetap menegakkan UU pers no 40 tahun 1999 karna sudah jelas aturanya dan akan menindak lanjuti demi untuk menegakkan kebebasan pers khususnya di kab.liwu Utara karna miris dengan apa yang dialami.karna dianggap kebasan Pers merasa di kerdilakn
Tidak ada komentar