HSuara.co.id Jateng
Kab Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan perkara di Kabupaten Pekalongan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Bupati Pekalongan sebagai tersangka. Sebagai bagian dari pengembangan kasus, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan intensif di sejumlah titik vital pemerintahan pada Jumat (6/3/2026).
Pasca-penetapan tersangka ini, publik mulai mempertanyakan efektivitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan,
DPRD sejatinya memiliki peran krusial dalam membentengi daerah dari praktik korupsi.
Dalam sistem demokrasi tingkat daerah, DPRD seharusnya berdiri tegak sebagai kurator kebijakan sekaligus “rem” bagi ambisi kekuasaan eksekutif.
Namun, di Kabupaten Pekalongan, publik menduga adanya sinyalemen yang mengkhawatirkan: perilaku permisif dari para wakil rakyat yaitu DPRD, Sikap ini ditengarai menjadi karpet merah bagi keluarga Bupati Fadia Arafiq untuk menjalankan pola kepemimpinan yang cenderung otoriter.
Diduga adanyahubungan “Mesra” antara Eksekutif dan Legislatif,
Dugaan itu terlihat adanya Sikap permisif DPRD—yang terlihat dari minimnya kritik tajam terhadap kebijakan strategis hingga pengawasan anggaran yang terkesan sekadar formalitas,
Dugaan tanpa adanya kritikan dan oposisi DPRD telah menciptakan kekosongan kontrol. Yang diduga legislatif lebih banyak mengangguk (manut),
hal itu menjadikan eksekutif merasa mendapatkan legitimasi mutlak.
Dalam konteks ini keluarga Fadia, dominasi ini tidak hanya muncul dalam bentuk kebijakan formal, tetapi juga dalam personalisasi kekuasaan.
Gejala otoriter ini terlihat dari:
A. Sentralisasi Pengambilan Keputusan: Kebijakan daerah yang seharusnya melalui debat publik yang sehat antara legislatif dan eksekutif, namun diduga seringkali tampak seperti instruksi sepihak yang tak bisa diganggu gugat.
B. Dominasi Dinasti: Pengaruh kuat :
anggota keluarga Bupati Pekalongan, dalam simpul-simpul kekuasaan di Pekalongan menunjukkan bahwa politik tidak lagi bicara tentang meritokrasi, melainkan koneksi.
*Sebenarnya DPRD Pekalongan adalah Bukan Stempel*, Melainkan sebagai Penyeimbang
Ada dugaan bahwa Bahwa DPRD Kabupaten Pekalongan legislatif Mempunyai Hubungan mesra dengan eksekutif yang bisa menjadikan fungsi pengawasan menjadi tumpul, sehingga keluarga petahana Eksekutif merasa memiliki “cek kosong” untuk mengelola daerah sesuai selera pribadi atau kelompok.
*”Otoritarianisme tidak selalu lahir dari kudeta*:
Otoritarianisme seringkali tumbuh subur dari parlemen yang tertidur lelap atau justru sengaja menutup mata.”
Jika DPRD Kabupaten Pekalongan berperilaku permisif maka yang dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Dalam konteks ini
*Tanpa adanya oposisi yang kuat di gedung DPRD*
Maka Transparansi Anggaran Menurun : Proyek-proyek besar rawan menjadi bancakan tanpa ada yang berani mempertanyakan urgensinya.
*2. Kritik Rakyat Tersumbat*: Ketika wakil rakyatnya saja diam, masyarakat sipil akan merasa terintimidasi untuk bersuara.
*Kesimpulan dari Narasi Opini Diatas Menurut Penulis*
Adanya kejadian tertangkapnya Bupati Pekalongan Dalam kasus Dugaan Korupsi pengadaan barang dan Jasa Outsourcing, Maka Kabupaten Pekalongan membutuhkan legislatif DPRD yang memiliki keberanian moral untuk berkata “tidak” saat kepentingan keluarga atau kelompok penguasa (eksekutif ) mulai menabrak kepentingan publik.
Keluarga atau kelompok penguasa (Eksekutif) Bupati Pekalongan mungkin memegang kemudi, tetapi sebenarnya DPRD-lah yang seharusnya memegang peta dan kompas.
Jika kompas itu rusak karena sikap permisif DPRD, maka arah pembangunan Pekalongan hanya akan menuju pada satu titik: yaitu kejayaan dinasti di atas penderitaan demokrasi.
Opini
Penulis ‘ Laheng













