Diduga, PPK Tutup Mata Tarkait Penggunaan Material Ilagal Oleh PT Koeta Raja di Proyek Inpres jalan Daerah pante bidari

HAK SUARA
25 Okt 2023 23:41
Hukum 0 173
3 menit membaca

Liputan4.com Aceh timur- Rabu (25/10/2023) Material timbunan(urfil) yang digunakan pada proyek Inpres Jalan Daerah(IJD) section Lhok Nibong -Alue Murah – Pante Labu Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur yang dikerjakan PT Koeta Raja diduga banyak mengandung unsur tanah. Akibat penggunaan material urfile tidak sesuai spek masyarakat pertanyakan fungsi PPK dan konsultan pengawas dari BPJN Aceh.

Banyak mengandung unsur tanah, dikhawatirkan akan berpengaruh pada pembentukan dan kepadatan pada badan jalan, yang menyebabkan terhadap proyek jalan tidak berkualitas.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat material timbunan jalan yang di gunakan oleh kontraktor pelaksana menggunakan material tasirtu yang berasal dari Desa Pante Labu Kecamatan Pante Bidari.

“Selaku masyarakat sangat kecewa dan keberatan jenis material timbunan yang digunakan banyak kandungan tanah,” ujar warga yang enggan sebut nama nya.

Selanjut nya sumber tersebut mempertanyakan fungsi PPK dan Konsultan pengawas kenapa bisa tutup mata sampai pihak rekanan gunakan material asal asalan atau ada kong kali kong .

Kok bisa ya mereka (rekanan) gunakan material yang tidak sesuai spek, dimana fungsi PPK maupun Konsultan pnegawas apa tidak pernah turun ke lapangan atau memang kerja sama dengan pihak kontraktor untuk meraut keuntungan pribadi , tanya sumber tersebut

Hasil penelusuran, material urfil yang digunakan ternyata benar banyak mengandung unsur tanah, lokasi pengambilan tasirtu di duga tidak miliki izin tambang usaha ekploitasi ( Galian C ilegal)

Menanggapi pihak rekanan yang menggunakan material yang tidak sesuai spek, sejumlah masyarakat keberatan terhadap pihak perusahaan, dimana masyarakat menginginkan supaya pihak rekanan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai spek, serta mengutamakan kualitas.

Iya tentu masyarakat menginginkan proyek.jalan tersebut dikerjakan memenuhi kualitas, jangan sampai setahun kemudian jalan nya sudah hancur kembali, tandas nya.

Amatan media pada lokasi galian tasirtu di Dusun Pateng Desa Pante Labu yang berada lebih kurang 5 meter dari sisi badan jalan tampak struktur bukit yang banyak. kandungan tanah dibandingkan kandungan bebatuan.

Satu alat berat jenis eskavator sedang beroperasi mengeruk bukit, namun pada hari rabu (25/10) tidak melakukan pengangkutan karena terjadi hujan pada pagi hari.

Diketahui, Proyek jalan IJD section 2 Lhok Nibong – Alue Mirah – Pante Labu yang di kerjakan PT Koeta Raja selaku pemenang tender dengan nilai pagu Rp 30 milyar bersumber dana Inpres tahun 2023 di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional(BPJN) wilayah Aceh Kementrian PUPR.

Faisal selaku Project Manager(PM) PT Koeta Raja, saat dipertanyakan terkait penggunaan material urfile tidak sesuai spek dan lakukan tambang/galian C secara ilegal meminta media menghubungi Humas

Saat menjumpai Humas Zulkifli mengatakan masalah material dan izin tambang galian C bukan kewenangan Humas, tapi untuk masalah material dan izin galian C itu tanggung jawab Pak Sofian.

“Humas hanya menangani persoalan masyarakat, bila ada keluhan dan permasalahan terkait proyek, Humas membantu mediasi,” ujar Zulkifli.

Sementara Sofian selalu penanggung jawab material saat di konfirmasi Media ini melalui pesan whatshap sampai berita ini di tayang belum mendapat jawaban.

Reporter : Saif Aceh

Terima kasih atas kunjungan Anda dan mrmbaca berita dengan judul: Diduga, PPK Tutup Mata Tarkait Penggunaan Material Ilagal Oleh PT Koeta Raja di Proyek Inpres jalan Daerah pante bidari pada media LIPUTAN4.COM. Reporter: SAIF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x