Tangerang Selatan – Liputan4.com| Sekelompok orang yang diduga tidak diKenal,melakukan tindakan melawan hukum tanpa meminta izin masuk kedalam perkarangan orang lain dengan segerombolan,selain itu orang tersebut meneror dan memprovokasi pemilik rumah yang dihuninya.
Tak lama sekelompok orang yang memasuki perkarangan rumah (E) Mengaku suruhan (KS) Hal itu membuat pemilik rumah tidak senang dengan kedatangan sekelompok orang tersebut,lalu (E) dan keluarganya berupaya menjelaskan hal tersebut,namun dengan tuduhan atau alibi penagihan hutang kepada (E) atas suruhan (KS) itu tidak dibenarkan karena hal tersebut bukan urusan beliau dan tidak ada sakung pautnya.
Segerombolan (MNB) menerima kuasa oleh (KS) untuk Penagihan hutang kepada (E) tetapi penagihan hutang tersebut bukan urusannya,segerombolan orang Pesuruh itu pun telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan melakukan tindakan melawan hukum hal itu dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 15/11/2023,seakan menjadi sorotan dan bincangan warga setempat dengan adanya sekelompok orang yang tidak dikenal oleh (E). Sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan tidak menyenangkan dikediaman rumahnya bersama keluarga.
Pasalnya telah diatur dalam undang-undang dan cara Menagih Hutang ke orang yang mempunyai hutang tersebut,sesuai Hukum di Indonesia.
Tagih secara Halus. Sebelum membawa kasus ke pengadilan.
Tagihlah orang tersebut secara halus dan kekeluargaan.
Simpan Bukti atau Mengirimkan Somasi,
Atau Mengajukan Gugatan ke Pengadilan.
Dengan ini (E) dan keluarganya merasa tidak senang dan akan menuntut dan melaporkan orang tersebut,dikarenakan beliau tidak merasa mempunyai sangkutan atau hutang yang mereka sampaikan.
“Jelas saya tidak terima dengan kejadian di rumah saya,karna saya tidak merasa punya sangkutan apapun dan tidak ada urusan hutang fee hutang,” Ucap (E) kepada rekan-rekan media.
Dengan adanya teror dan memprovokasi (E),yang dilakukan (KS) hal terkait membuat ke tidak nyamanan sih pemilik rumah. (E) akan membuat laporan hal tersebut kepihak kepolisian sebagai mana yang telah diatur oleh undang-undang.
Setelah melakukan kordinasi kepihak wilayah hukum terdekat. (E) memberikan informasi ini juga kepada rekan-rekan media online atau cetak agar dapat memberikan informasi perihal kejadian tersebut.
Setelah berita ini ditayangkan Kami belum dapat mengkonfirmasi hal tersebut,kepihak (MNB) selaku orang yang di utus oleh (KS) tersebut. ( Pewarta: Adien. S )
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Diduga Sekelompok Orang Tidak Dikenal Datangi Kediaman Rumah (E), Dengan Gaya Preman Penagihan Hutang Atas Perintah (KS) Wartawan: ADIEN SAMHUDIN
Tidak ada komentar