Keterangan gambar : Miswadi beserta pengacara dan ketua LSM GAKORPAN.
Asahan haksuara.co.id
Miswadi warga kabupaten Asahan – Sumut yang mendapat undangan wawancara di Polres Asahan Polda sumut kecewa dan merasa keberatan dengan perlakuan oknum penyidik polres Asahan Brigadir YMP Hutahaean SH MH yang diduga dalam melaksanakan tupoksinya tidak sesuai SOP dan patut diduga melanggar etik kepolisian .
Hal ini disampaikan Miswadi kepada media yang merasa keberatan dengan penyidik tersebut karena handphonenya diperiksa , dan membaca isi chatnya dengan anak /istrinya sampai kesemua chat WhatsApp , foto dan vidio .
Dilansir dari media (01/09/2024) Miswadi Saat di konfirmasi mengatakan merasa sangat keberatan terkait masalah penyidik Polres Asahan yang meminta nomor IMEI handphonenya karena itu kan privasi .
“..Awalnya penyidik minta saya menunjukkan handphone milik saya ,tapi setelah itu dia meminta handphone saya karena penyidik ingin melihat isi chat saya dengan Nahrul hayat..” ungkap Miswadi .
“..Benar awalnya saya tidak keberatan ,cuman kalau semua pesan whatsapp saya dengan orang lain ,anak saya ,ataupun istri saya , di lihat juga , tentunya saya merasa keberatan..” tambahnya .
“..Hampir satu jam handphone saya di pegangnya , karena saya tidak tau masalah ini saya diam aja .sampai masalah bisnis saya pun dia (penyidik) campuri..jelas Miswadi .
Kepada Miswadi , Brigadir YMP Hutahaean SH MH sempat mengatakan dan mengaku bahwa Rajagukguk yang sebagai pelapor ini adalah saudaranya .
Dirilis dari media yang telah mengkonfirmasi ke penyidik Brigadir YMP Hutahaean (01/09/2024) mengatakan
“..Kalau handphone hilang aja kita meminta nomor IMEI handphone dan saya tidak ada membuka handphone nya saya hanya melihat tanpa ada memegang handphone milik Miswadi , ia nya sendiri yang memegang handphone tersebut , mana ada saya pegang handphonenya , disitu ada kuasa hukumnya ..kenapa kuasa hukumnya diam aja saat saya minta handphone dia ,”ucap penyidik Polres Asahan tersebut .
Sementara itu Said SH Kuasa hukum Miswadi menanggapi ucapan penyidik tersebut mengatakan
“..Penyidik meminta handphone Miswadi dan terkesan terlalu lama diperiksa sehingga menurut saya selaku penasehat hukum kurang normatif , apalagi sampai meminta nomor IMEI handphone , padahal sudah saya tegur penyidik untuk wawancara dimulai .” Ucap Said SH
Dalam kesempatan yang sama Raymon Berlin Gultom SH divisi hukum dan HAM dari SBSI Sumut dalam hal pendampingan fatner dengan kantor hukum Said SH menanggapi terkait hal penyidik meminta nomor IMEI dan mengatakan
“..Penyidik itu mengeluarkan logika hukum bukan dengan SOP nya dia bekerja , secara tak langsung penyidik mendukung terjadinya keributan disitu dan bertindak pasif..ujar Raymon .
Ketua DPC LSM GAKORPAN WEGA ANANDEN juga angkat bicara terhadap penyidik Brigadir YMP Hutahaean yang terindikasi bekerja tidak sesuai dengan SOP mengatakan
Sebagai referensi UU – nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dalam Pasal 32 ayat (2) Perkapolri 8/2009 mengatur dalam melakukan penggeledahan orang , petugas dilarang:
-melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;
-melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;
-melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;
-memperlama pelaksanaan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah.
Sehingga, apabila tidak dilakukan sesuai prosedur hukum, perbuatan menggeledah dan memeriksa handphone ini berpotensi melanggar privasi tegasnya .
Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Sumut tolong oknum ini diajari tentang SOP kinerja Polri .dan kami meminta untuk sidang etik untuk penyidik yang seperti ini .Kami akan melaporkan oknum ini ke Propam Polda Sumut .supaya kedepannya citra polri kembali lagi kemasyarakatan yang tak mengerti tentang hukum tutupnya .