MAKASSAR—Pemprov Sulsel akan tambah kuota LPG subsidi 3 Kg sebanyak 8.000 Metrik Ton (MT), di tahun akhir 2023 ini. Penambahan itu untuk mengatasi ketersediaan LPG hingga akhir tahun atau jelang Natal dan Tahun Baru .
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Andi Eka Prasetya menyebut, penambahan itu juga agar menjaga stok LPG di masyarakat, khususnya di Sulsel.
“Artinya kami selalu mau ketersediaan itu sampai akhir tahun. Menjamin stok secara merata,” katanya belum lama ini
Andi Eka menyebut, kuota LPG subsidi 3 Kg di tahun ini berdasarkan Surat Dirjen Migas per 11 Januari 2023 sebesar 283.250 MT dan cadangan 18.917 MT.
“Kemudian usulan tambahan kuota sampai akhir tahun 2023 sebesar 8.000 MT,” sebutnya.
Pihaknya terus akan memantau dan memastikan agar LPG 3 Kg ini bisa diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak mampu atau tepat sasaran. Pihaknya juga akan terus berkerjasama dengan Pertamina untuk melakukan pemantauan dan penindakan.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan LPG subsidi atau yang berat 3 Kg. LPG subsidi itu hanya bisa digunakan oleh orang yang tidak mampu, sedangkan orang yang mampu atau kaya tidak diperkenankan menggunakan LPG tersebut.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Andi Eka Prasetya. Dia bilang, Pj Gubernur Sulsel akan mengimbau bagi orang yang mampu agar menggunakan LPG 5,5 Kg atau 12 Kg yang non subsidi.
“Agar nantinya LPG 3 Kg bersubsidi dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat yang betul-betul membutuhkan, termasuk dalam daftar DTKS dan P3KE,” katanya kepada Herald Sulsel saat dihubungi, Rabu 15 November 2023.
Penyasaran, Percepatan, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini adalah mereka yang dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial, dan berhak mendapatkan LPG 3 Kg.
Untuk mengetahui mereka yang masuk dalam P3KE dan DTKS adalah dengan melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP masing-masing. Dengan demikian, ketika membeli atau isu ulang LPG 3 Kg wajib menyetor KTP.
“Kalau belum terdaftar, maka akan di update bersama kartu keluarga (KK) untuk didaftarkan dan selanjutnya bisa langsung beli LPG 3 Kg seperti biasa,” sebut Andi Eka sambil melanjutkan jika mereka berhak mendapatkan LPG 3 Kg itu.
Andi Eka juga bilang, pasokan LPG subsidi ini sudah dialokasikan seusai dengan kebutuhan masyarakat. Itu berdasarkan Kepmen ESDM NO.37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
“Apabila KTP nya sudah terdaftar sesuai dengan P3KE atau DTKS, maka itu bisa langsung beli dan tidak ada masalah,” tukasnya. (*/4dv)
Tidak ada komentar