HSuara.co.id jateng
28/7/2025
Kab Pekalongan
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dari media (HakSuara.co.id ) dengan judul “Pengawasan Aset Terbongkar Pada Renovasi Puskesmas Bojong 1 Kab Pekalongan Perlu Diperhatikan” yang tayang pada tanggal 24 Juli 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan melalui telpon WA, menjelaskan bahwa pihak dinas telah menghitung aset-aset yang ada dan telah menghitung aset-aset yang dapat dimanfaatkan kembali.
Yang jelas pihak dinas kesehatan menerima anggaran yang di peruntukan untuk puskesmas Bojong 1 dan bisa digunakan untuk puskesmas tersebut yaitu kegiatan renovasi gedung yang tadinya untuk pemanfaatan didaur ulang di manfaatkan kembali dan anggaran sesuai dengan yang terpasang di papan informasi anggaran renovasi tersebut.pungkasnya
Namun, untuk soal teknis, Setiawan menyarankan menanyakan langsung kepada pihak pelaksana, karena dirinya hanya memerintahkan agar aset-aset yang bisa digunakan dapat dimanfaatkan kembali. Tutupnya
Sementara itu, tim media di lapangan melihat adanya pemasangan usuk atap yang menggunakan kayu potongan dan dilanjutkan dengan sambungan usuk lagi.
Dengan demikian, klarifikasi ini memberikan gambaran tentang situasi renovasi Puskesmas Bojong 1 dan upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dalam memanfaatkan aset-aset yang ada.
Namun, masih perlu dilakukan oleh pihak dinas kesehatan kabupaten Pekalongan dalam pengecekan dan pengawasan intens lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan renovasi gedung Puskesmas Bojong 1 Kabupaten Pekalongan dan Regulasi administrasi apakah pihak pelaksana penyedia barang dan jasa memakai bendera cv sendiri ataukah meminjam bendera CV orang lain.
Hal ini yang harus di lakukan oleh pihak pemerintah kabupaten Pekalongan melalui dinas kesehatan kabupaten Pekalongan, untuk memastikan
keberhasilan proyek ini, agar berjalan dengan transparan, sesuai peraturan dan
ramah lingkungan, serta sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan.
Dalam konteks ini Tim Media beberapa kali Mendatangi ke lokasi untuk menemui pihak konsultan pengawas serta pihak pelaksana dari CV Karya Perkasa Belum bisa di temui.
*Penulis: Karnadi Laheng* Tim
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media HakSuara.co.id Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””