Dinilai Terbukti Korupsi, Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

HAK SUARA
25 Okt 2023 18:41
Hukum 0 167
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) digelar, Rabu, 25 Oktober. Agenda pembacaan tuntutan terhadap Mantan Menkominfo, Johnny G Plate.

Pada sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Johnny G Plate dengan tuntutan 15 tahun penjara, denda denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Johnny G Plate dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” sambungnya.

Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.

Jaksa meyakini, Johnny G Plate merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x