Dinyatakan Terbukti Terima Suap, Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

HAK SUARA
19 Okt 2023 17:43
Hukum 0 156
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dilunaskan, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun, jika harta bendanya tak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun.

“Apabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun,” tegas Hakim Rianto.

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, setelah menjalani pidana pokok.

Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Penerimaan uang itu di antaranya suap sebesar Rp 45.843.485.350 atau Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x