FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi memberi ruang bernafas bagi Bripda FA (23) jika ingin melakukan banding atas putusan sidang kode etik yang digelar, Selasa (24/10/2023).
Hal itu diungkapkan Zulham, saat ditemui wartawan usai menggelar sidang kode etik kasus kekerasan seksual yang dilakukan FA terhadap mantan pacarnya.
“Silakan (Ajukan banding). Karena ada mekanismenya. Tadi dia sampaikan akan upaya banding silakan,” ujar Zulham, Selasa siang.
Tambah Zulham, pihaknya akan menunggu memori banding dari FA. Setelah itu, lanjut mengagendakan untuk banding terduga pelanggar.
“Kita tunggu memori bandingnya. Setelah itu kita akan sidang lagi untuk banding dari terduga pelanggar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, setelah terlibat kasus pemerkosaan terhadap mantan pacar, Birpda FA (23) akhirnya diadili oleh Propam Polda Sulsel.
Sidang Kode Etik Bripda FA digelar pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 11.00 WITA di lantai empat Polda Sulsel.
Hasil sidang tersebut, Bripda FA akhirnya diberi sanksi dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
“Terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, Selasa siang.
Diceritakan Zulham, ada dua putusan sanksi etika. Yaitu perbuatan tercela, bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus selama 30 hari.
“Pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2003 kemudian pasal 5,8 dan 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022,” ucapnya.
Tidak ada komentar