Keterangan foto: surat keterangan tidak silang sengketa yang diduga tidak tanda tangani oleh kepala desa penggalangan.
Sergai , Haksuara.co.id
Ada ada saja tingkah laku kepala desa yang satu ini , bukannya melayani masyarakat dengan baik dan benar justru malah mengabaikan urusan warga padahal apa yang dimohonkan warga adalah merupakan tugas dan kewajiban kepala desa dalam melayani masyarakatnya.
Boini , kepala desa penggalangan Kecamatan tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara yang dituding oleh warganya karena diduga tidak mau menandatangani surat keterangan tidak silang sengketa yang dimohonkan oleh Deni Setiawan 34 tahun yang beralamat di dusun satu desa penggalangan tersebut.
Dari narasumber yang kami temui didapati bahwa surat keterangan tidak silang sengketa tersebut telah dibuat oleh salah satu perangkat desa ,
“..itu suratnya bang , akan tetapi informasinya kepala desa tidak mau menandatanganinya..” ucap narasumber yang tidak mau disebutkan namanya sembari menunjukkan foto surat tersebut.
“..adapun alasannya berdasarkan informasi dari teman saya mengatakan bahwa kepala desa ( Boini ) dendam sama kita (warga) karena laporan pengaduan masyarakat -dumas- terkait dugaan penggelapan bansos beras..” tambahnya.
Ironisnya dalam isi chattingan yang di perlihatkan oleh narasumber kepada kami menyebutkan ,
“..Gara gara kita , dia (Boini) jadi susah , urusan sama polisi ngak selesai…jadi ku buat susah juga kalian , aku ngak mau tanda tangan , mau apa rupanya kalian.itu pernyataan Boini ke warga yang mau buat surat ..”
Untuk mendapatkan kebenaran dari narasumber tersebut haksuara.co.id (02/07/2024) mencoba menghubungi Boini kepala desa penggalangan via pesan singkat Wa dan telepon, akan tetapi meski berdering dan di telpon beberapa kali Boini tidak bersedia menerima telepon.
Perlu diketahui permasalahan Boini dengan warganya berawal dari saat adanya bantuan beras pada saat sebelum pemilu yang lalu dimana Elifson Silitonga dkk warga desa Pengggalangan terdaftar sebagai penerima bantuan beras , akan tetapi saat warga menanyakan beras tersebut ke kantor pos tebing tinggi justru berasnya telah diambil oleh pemerintahan desa penggalangan, dan saat warga menanyakan ke kantor desa malah diduga beras tersebut telah dibagikan kepada warga yang tidak tepat sasaran .
Dengan dasar itulah akhirnya Elifson Silitonga dkk membuat pengaduan ke polres tebing tinggi polda sumut pada bulan Februari 2024 yang lalu dan hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikannya masih berlanjut di unit II Tipidkor satreskrim polres tebing tinggi.
Terbukti hari ini unit II Tipidkor satreskrim polres tebing tinggi memanggil warga desa Pengggalangan untuk dimintai keterangannya terkait bansos beras tersebut.
Sampai pemberitaan ini di terbitkan kepala desa penggalangan Boini belum memberikan keterangan terkait kebenaran informasi tersebut.
Tidak ada komentar