Dirlantas Polda Sumut Sidak Pool Angkutan Ditemukan Tidak Memiliki Ijin Resmi

HAK SUARA
24 Jan 2024 23:43
Birokrasi 0 112
2 menit membaca

MEDAN, Liputan4.Co – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Dinas Perhubungan kota Medan dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pool angkutan umum di sepanjang Jalan SM Raja, Rabu (24/1/2024) siang.

Kegiatan itu dipimpin langsung Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto bersama kepala dinas terkait.

Dari hasil sidak itu ditemukan sejumlah Pool angkutan umum penumpang yang tidak memiliki izin dan sudah mati.

Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto menuturkan, sidak itu dilakukan untuk membantu pihak dinas terkait untuk mengambil sikap terhadap pelanggaran yang dilakukan tempat penyimpanan dan pemeliharaan bus di sepanjang Jalan SM Raja Medan.

“Kita mendorong pemko Medan untuk mengambil langkah penertiban terhadap tempat penyimpanan dan pemeliharaan angkutan umum yang tidak memiliki izin atau izinnya yang sudah mati,” tutur Muji di lokasi penertiban.

Menurut dia, penertiban dan penindakan itu sangat perlu dilakukan untuk menambah kas pendapatan kota Medan.

Dia mengaku, bersama-sama forum lalu lintas terbatas dan angkutan jalan melakukan sidak. Pihaknya mendapati beberapa tempat penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan yang izinnya bermasalah.

“Beberapa yang sudah kita cek, ada yang izinnya sudah mati, dan ada yang tidak miliki izin,” ujarnya.

Dia menyebut, selanjutnya temuan itu akan ditindaklanjuti pihak dinas terkait di Pemko Medan.

“Tentunya akan ditertibkan. Koordinasi dengan dinas terkait di Pemko Medan,” terangnya.

Menjawab wartawan, dia menyatakan dalam sidak ini pihaknya juga melakukan tilang terhadap pengendara yang masih membandel, menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan SM Raja.

“Sudah diberikan peringatan dan teguran, masih ada yang melanggar,” sebutnya.

Dalam sidak itu, rombongan mendatangi sejumlah pool bus angkutan umum di antaranya, KUPJ Tour Jalan SM Raja Medan Amplas. Petugas sempat menanyakan tentang izin usaha terkait penyimpanan dan perbaikan bus tersebut.

Kemudian, mendatangi pool bus Bintang Utara. Di tempat itu, petugas empat menilang sebuah bus yang kedapatan berhenti di Jalan SM Raja.

Sidak dilanjutkan ke Pool Bus PT Rapi. Petugas gabungan memasuki kantor pool bus tersebut dan menanyakan izin terkait usaha pengangkutan umum tersebut.(Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Dirlantas Polda Sumut Sidak Pool Angkutan Ditemukan Tidak Memiliki Ijin Resmi Wartawan: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x