Jeneponto,Liputan4.com_Kasus penjualan lapak dagang pasar Allu kecamatan Bangkala oleh mantan suami korban (pemilik kios) bersama oknum kepala pasar inisial AR kembali dilakukan mediasi kepala dinas perindustrian dan perdaganagn (perindag) kabupaten Jeneponto,19/11/23.
Mediasi terjadwal pada surat undangan pukul 13.00 wita, namun pihak terlapor tidak satupun yang hadir, sehingga jadwal diagendakan ulang,” kita sudah hubungi masing-masing namun berbagai alasan sehingga mereka tidak hadir,”ujar staf disperindag.
Kepala dinas perindag Manrancai Sally mengatakan mediasi atas perintah Ombudsman RI perwakilan sulawesi selatan,” pertemuan ke dua belah pihak ini atas perintah ombudsman untuk mencari solusi,” ujarnya.
Sebelumnya korban (pemilik lapak) Saenab mengaku lapak atas miliknya telah di jual oleh mantan suami dan dibantu oleh oknum kepala pasar (eks) tanpa ijinnya,” beberapa bulan lalu itu lapak jualanku di jual oleh mantan suamiku, anehnya surat peralihan yang di tanda tangani oleh kepala pasar menggunakan stempel kepala dinas tanpa sepengetahuan saya,”ujar Saenab di kantor dinas perindag.
Sementara terkait penggunaan stempel kepala dinas pada surat peralihan kios di bantah oleh Manrancai, kadis berkilah pihaknya tidak tahu menahu akan adanya penggunaan stempel kepala dinas oleh oknum kepala pasar saat pembuatan surat tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Ramli Ruba selaku kepala UPT Pasar disperindag, ia memastikan penggunaan stempel kepala dinas oleh eks kepala pasar merupakan pelanggaran,” itu bukan wewenang kepala pasar gunakan stempel kadis, saya saja (kepala UPT Pasar_red) tidak berani gunakan itu,”terang Ramli Ruba di ruang kerjanya.
Korban bersama keluarga akan melaporkan eks kepala pasar ke pihak penegak hukum atas dugaan penjualan aset negara dan pemalsuan dokumen.
Diketahui kasus ini sudah bergulir sejak tahun lalu dan sementara ditangani pihak ombudsman tuai sorotan banyak pihak, awak media menilai pihak Disperindag kurang tegas dan terkesan membela jajaran yang berbuat salah*
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Disperindag Jeneponto Kembali Mediasi Kasus Jual Beli Lapak Pasar Allu kec Bangkala Wartawan: BASIR HASGAS
Tidak ada komentar