Ditjen AHU Bagikan 8 Voucher Gratis Pendaftaran PT Perorangan bagi UMKM

HAK SUARA
30 Okt 2023 01:42
Ragam 0 165
3 menit membaca

PEKALONGAN- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran perseroan perorangan atau kerap disebut PT perorangan secara langsung bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Pekalongan dan sekitarnya. Perseroan perorangan sendiri merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria UMKM.

Layanan tersebut dihadirkan Ditjen AHU pada gelaran Pekalongan Batik Week Pekan Batik Nusantara 2023 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas perdagangan, Koperasi dan UKM yang berlangsung mulai Rabu (25/10/2023) hingga Minggu (29/10/2023).

Analis Pengembangan Hukum, Chrisna Adi yang hadir dalam acara itu mengatakan, Hadirnya layanan PT Perorangan di Pekalongan ini adalah upaya Ditjen AHU dalam mendorong dan menumbuhkan minat pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya melalui PT Perorangan.

Dia menambahkan, kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru.

“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian,” tambahnya.

Ia menyampaikan, selama ini kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Sehingga, Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Kelebihan Perseroan Perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal.

Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan.

‘’Cukup dengan membayar PNBP Rp. 50.000,- Pelaku usaha mikro sudah dapat mendaftarkan usahanya menjadi badan usaha Perseroan Perorangan. Dan ingat selama pameran Ditjen AHU di Pekalongan di sediakan gratis Vocer PNBP Rp. 50 ribu bagi delapan pendaftar PT Perorangan setiap harinya selama pameran mulai pukul 10.00-21.00 WIB,” ucapnya.

Beberapa kelebihan Perseroan Perorangan:
• Mendapatkan kepastian status badan hukum;
• Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan’
• PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
• Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
• Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
• Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
• Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
• One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
• Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Dia menyebut, PT Perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

“Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU,” ucapnya.

Sementara itu Nurmala pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik hadirnya Ditjen AHU di Pekalongan ini. Pasalnya, hadirnya Ditjen AHU dalam memberikan layanan pendirian PT perorangan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat Pekalongan.

“Kami sebagai pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik layanan Ditjen AHU, sehingga saat ini kami dapat melindungi usaha kami melalui PT Perorangan,” ujar Normala.

Sebagai pendaftar pertama dalam layanan PT Perorangan di Pekalongan, Nurmala akan membantu menginformasikan kepada pelaku UMKM di pekalongan agara mendaftarkan Usahanya menjadi PT Perorangan.

“Ayo pelaku UMK daftrakan usaha menjadi PT Perorangan, ada gratis voucher selama pameran berlangsung,” pungkasnya.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Ditjen AHU Bagikan 8 Voucher Gratis Pendaftaran PT Perorangan bagi UMKM Wartawan: Taufik Arifin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x