Liputan4.com, Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus TP (Perikanan Benih Bening Lobster (BBL)) di Mapolda Sumsel, kamis (30/11/23).
Kronologis penangkapan pada hari Senin, 27-11-2023 sekitar pukul 21.00 wib mendapat informasi dari dirlantas Polda Sumsel akan ada sebuah mobil minibus melintas di wilayah hukum Polda Sumsel membawa Benih Bening Lobster (BBL).
Ditreskrimsus melalui kasubdit IV memerintahkan unit 4 subdit IV Tipidter untuk melakukan penyelidikan bersama dengan sat PJR Ditlantas Polda Sumsel.
Kemudian hari selasa 28-11-23, sekitar pukul 01.00 di jalan tol Kayuagung – Lampung km 329, tim melihat satu unit mobil minibus Innova silver no. Plat BE 1036 YM yang mencurigakan melaju dengan kencang kemudian dilakukan pengejaran dan diberhentikan serta mengamankan TSK an SN.
Didalam pemeriksaan mobil tersebut membawa Benih Bening Lobster (BBL) terdapat 12 box Styrofoam dilakban hitam berisi 333 kantong total 50.616 ekor benih lobster dengan rincian 6.660 ekor jenis mutiara dan 43.956 ekor BBL jenis pasir.
Total kerugian negara diperkirakan sebesar 6 milyar rupiah dengan perincian harga BBL jenis mutiara 150 ribu rupiah/ekor dan jenis BBL pasir 100 ribu/ekornya.
Pasal yang disangkakan Pasal 88 JO. Pasal 16 ayat (1) dan pasal 92 JO. Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31, Tahun 2004 Tentang perikanan.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Ditkrimsus Polda Sumsel Gelar Konpers Keberhasilan pengungkapan Kasus TP BBL Wartawan: IRWANTO
Tidak ada komentar