Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

Ditolak Buat Laporan di Polres Labuhanbatu, Ketua GMNI Tempuh Jalur Polda Sumatera Utara

15
×

Ditolak Buat Laporan di Polres Labuhanbatu, Ketua GMNI Tempuh Jalur Polda Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini

MEDAN ,HakSuara.Co.Id — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Labuhanbatu, Wiwi Malpino Hasibuan SH, secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Sabtu (31/01/2026).

Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada saat ia mengawal aksi perjuangan rakyat yang menuntut keadilan atas akan dilakukanya eksekusi lahan yang beberapa puluhan tahun ini dimiliki oleh masyarakat Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berkonflik dengan PT. Smart.

banner 325x300

Wiwi Malpino dalam keterangannya menyampaikan bahwa ia sangat menyesalkan atas tindakan refresif pihak Keamanan dalam hal ini Kepolisian yang sangat beringas melakukan pemukulan, pencekekan serta pemijakan terhadap dirinya pada saat ia melakukan pendampingan masyarakat Padang halaban.

“Kami sangat mengecam tindakan refresif aparat, maka dengan itu saya bersama rekan-rekan kader GMNI Labuhanbatu secara resmi menempuh jalur hukum dan berharap ada keadilan atas kasus ini”. Ucap wiwi

Ia juga sangat kecewa terhadap pelayanan serta Standart Operasional Prosedur (SOP) pembuatan laporan polisi di Polres Labuhanbatu, pasalnya pihaknya sudah berupaya membuat laporan polisi pada tanggal 28 januari 2026 sekira pukul 15:00 Wib sampai dengan pukul 22:00 Wib dan dilanjutkan pada tanggal 29 januari 2026 mulai pukul 12:00 Wib sampai dengan 18:00 Wib. Tetapi surat tanda terima laporan polisi (STTLP) tidak kunjung diterbitkan sementara pelapor dan 3 saksi sudah selesai di berita acara pemeriksaab (BAP).

“Saya sudah mencoba melaporkan dugaan tindak kekerasan yang saya alami ke Polres Labuhanbatu. Namun, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, laporan tersebut tidak diterima dan justru dihadapkan pada berbagai alasan yang berbelit serta tidak jelas, sehingga semakin menguatkan dugaan adanya upaya penghambatan terhadap proses hukum di tingkat Polres Labuhanbatu”. Papar Wiwi

Saya justru merasa dipersulit dan “diputar-putar” dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Laporan kami tidak diterima, tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat intervensi struktural, bahkan kami menduga Kapolres Labuhanbatu telah menginstruksikan agar laporan tersebut tidak diterima.

Wiwi juga merasa sikap tersebut jelas mencederai prinsip keadilan dan bertentangan dengan semangat reformasi institusi kepolisian. Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengaman dan pengayom masyarakat justru diduga menutup akses keadilan bagi warga yang ingin melapor atas tindak kekerasan yang dialaminya

Merasa tidak mendapat keadilan di Polres Labuhanbatu, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam memperjuangkan keadilan, pada tanggal 31 januari 2026 Wiwi Malpino bersama kader GMNI serta para saksi korban pemukulan mendatangi Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan polisi secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dan Divpropam Polda Sumut.

“Berbeda dengan pengalaman di Polres Labuhanbatu, laporan kami di SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi: LP/B/175/I/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Proses pelaporan berjalan lancar, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa apa yang kami alami sebelumnya bukanlah kesalahan prosedural dari pihak pelapor, melainkan kuat dugaan adanya penghambatan di tingkat Polres dan kami juga akan melaporkan ke Divpropam Polda sumut”. Ucap Wiwi

Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan organisasi, tetapi sebagai upaya melawan praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara. GMNI akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa tidak ada satu pun aparat yang kebal hukum, dan agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat maupun mahasiswa di kemudian hari.

Kami juga mendesak Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi secara serius kinerja Polres Labuhanbatu, serta menjamin bahwa hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum serta hak untuk melapor dan mendapatkan keadilan tidak lagi dihambat oleh kepentingan kekuasaan.