Kota Bekasi | Liputan4.com – DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Bekasi telah menyelenggarakan webinar nasional bertema “Sosialisasi Pemberlakuan E-Court dan E-Litigasi” bersama Mahkamah Agung RI sebagai bentuk implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam ruang lingkup peradilan industri, Kamis (4/1/2024).
Di era digital ini, sektor hukum turut bertransformasi dengan pesat mengadopsi teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan sistem peradilan, sebuah inovasi yang membawa perubahan signifikan dalam cara berperkara.
Salah satu terobosan terkini adalah pengenalan e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan dengan mengacu Perma No 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Definisi e-Court dan e-Litigasi
E-Court mengacu pada pelaksanaan proses peradilan secara elektronik. Pendaftaran perkara, pertukaran dokumen dan penyelenggaraan sidang dapat dilakukan secara online melalui platform khusus.
Sementara e-Litigasi mencakup penggunaan teknologi untuk mendukung proses litigasi secara keseluruhan, mencakup manajemen kasus, pertukaran informasi, hingga pengiriman putusan.
“Sangat bagus materi yang dibawakan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Agama Kota Bekasi, dimana mencerahkan semua peserta dan para penegak hukum atau Advokat khususnya terkait beracara mencari keadilan melalui proses e-Court,” ucap Wakil Ketua DPC Ikadin Bekasi, M Hadi Adriansyah Nasution, S.H., M.H., dalam keterangan persnya.
Dimana proses e-Court itu sendiri, jelas M Hadi, terdiri dari; e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) dan e-Litigasi (Persidangan secara online).
“Kami DPC Ikadin Kota Bekasi berharap kedepannya para pengguna e-Court dan tentu saja e-Litigasi dapat terus meningkat sehingga seluruh Advokat dan peserta sekalian menggunakan proses acara khususnya perdata secara e-Court, dan kualitas e-Court itu sendiri semakin kedepan dapat ditingkatkan dan diperbaiki terus menerus sehingga menjadi lebih baik lagi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” singkat M Hadi memungkasi.
rdahmadsyarif
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: DPC IKADIN Kota Bekasi Sosialisasi Pemberlakuan E-Court dan Litigasi “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Era Digitalisasi” Wartawan: RD AHMAD SYARIF
Tidak ada komentar