Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Nasional

DPD GMNI Sumut, Pemerintah Pusat Wajib Koreksi Ketimpangan Anggaran Rehabilitasi Sumut

6
×

DPD GMNI Sumut, Pemerintah Pusat Wajib Koreksi Ketimpangan Anggaran Rehabilitasi Sumut

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sumatra Utara ,HakSuara.Co.id – Medan 1 Maret 2026, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Sumatera Utara menyatakan bahwa pemerintah pusat perlu segera melakukan koreksi terhadap ketimpangan alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Utara.

Pernyataan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang mempertanyakan rendahnya alokasi anggaran dibandingkan kebutuhan riil di lapangan, merupakan langkah yang tepat dan konstitusional dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

banner 325x300

Perbedaan signifikan antara estimasi kebutuhan dan angka alokasi dalam dokumen perencanaan awal harus dijelaskan secara terbuka dan dievaluasi secara objektif.

Rehabilitasi pascabencana bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut pemulihan infrastruktur publik, fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak. Ketidaksesuaian antara kebutuhan dan alokasi berpotensi memperlambat proses pemulihan dan memperbesar beban sosial di daerah.

Ketua DPD GMNI Sumut, Michael Situmeang, menegaskan bahwa koreksi kebijakan anggaran merupakan bagian dari tanggung jawab negara.

“Jika data kebutuhan di lapangan menunjukkan angka yang besar, maka alokasi anggaran harus mencerminkan realitas tersebut. Pemerintah pusat memiliki kewenangan fiskal, dan kewenangan itu harus digunakan secara adil dan proporsional bagi Sumatera Utara,” tegas Michael.

DPD GMNI Sumut mendorong pemerintah pusat untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan, memastikan kejelasan mekanisme perhitungan, serta menempatkan pemulihan Sumatera Utara sebagai prioritas dalam kebijakan anggaran nasional.

DPD GMNI Sumut berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Sumatera Utara berjalan cepat, tepat, dan berkeadilan.