Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Opini

DPP LPKM Soroti Program MBG: Dugaan Adanya Pungli Dan Lonjakan Biaya Pertitik Dapur SPPG

×

DPP LPKM Soroti Program MBG: Dugaan Adanya Pungli Dan Lonjakan Biaya Pertitik Dapur SPPG

Sebarkan artikel ini

HSuara.co.id jateng
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (DPP LPKM) memberikan perhatian serius terhadap adanya dugaan lonjakan signifikan biaya pengajuan per titik dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Adanya dugaan kenaikan nilai yang tidak wajar,

Akan adanya dugaan tersebut LPKM menyorot adanya dugaan praktik “uang pelicin” dalam proses pendaftaran tersebut.

banner 325x300

Seperti yang diungkapkan oleh​Ketua DPP LPKM, Trisno, Bahwa sejak program MBG digulirkan pada tahun 2025, Isu adanya biaya pendaftaran per titik atau ID dapur terus meroket. Menurut informasinya dari Tim Investigasi LPKM di sinyalir biaya berada di kisaran Rp75 juta, lalu meningkat ke angka Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Memasuki awal tahun 2026, nilai tersebut dilaporkan mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta, dan kini diduga menembus angka Rp800 juta.

​“Informasi terbaru yang kami terima, angkanya mencapai Rp800 juta. Rinciannya, sekitar Rp600 juta dialokasikan untuk peralatan dapur, sementara Rp200 juta sisanya diduga sebagai biaya tambahan di luar ketentuan resmi,” ujar Trisno pada Jumat (10/4/2026).

​Berdasarkan keterangan sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan sebagian dari dana tersebut diduga mengalir kepada oknum yang disebut sebagai “orang pusat”.

Meski identitas pastinya belum diketahui, sumber tersebut menduga pihak tersebut berkaitan erat dengan lingkaran otoritas program MBG.

​“Setahu saya dia orang pusat, namun untuk nama pastinya saya kurang tahu,” ungkap sumber tersebut.

​Lebih lanjut, ia menyebutkan ada dugaan bahwa dana tersebut berfungsi sebagai “uang pemulus” agar pengajuan titik dapur lolos verifikasi.

Skema Pembayaran biasanya dilakukan setelah pengajuan dinyatakan diterima, meskipun dalam praktiknya tetap tidak ada jaminan mutlak bahwa pihak yang membayar akan benar-benar mendapatkan proyek tersebut.

​DPP LPKM menilai praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil yang berminat berkontribusi dalam program pemerintah. Tingginya biaya masuk per titik Dapur SPPG dinilai mencederai prinsip keadilan dalam akses program publik.
​“Jika praktik ini benar-benar terjadi, masyarakat dipaksa mengeluarkan modal besar tanpa kepastian hukum.

Ini jelas sangat memberatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian materiil yang besar,” tegas Trisno

​Menyikapi temuan ini, DPP LPKM mendesak pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), untuk segera memberikan penjelasan transparan mengenai mekanisme resmi pengajuan titik dapur MBG. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungutan liar.
​“Transparansi adalah harga mati. Jangan sampai program yang bertujuan mulia bagi kepentingan publik justru menjadi ladang pemerasan oleh oknum tertentu,” pungkasnya.

​Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan penyimpangan tersebut. (Tim)