DPR Setuju Revisi UU IKN, Doli Kurnia Tanjung: Ikhtiar Bangsa Indonesia untuk Mewujudkan Tujuan Bernegara

HAK SUARA
3 Okt 2023 23:53
Nasional 0 147
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — DPR RI resmi memutuskan RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2-22 tentang IKN menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan 1 Tahun 2023 – 2024.

Dalam Paripurna DPR RI, dalam menetapkan Revisi UU IKN ada beberapa catatan ketika dalam pembahasan di Komisi II, satu fraksi menyetujui dengan catatan dan satu fraksi menolak.

Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia Tanjung menyebutkan penetapan UU IKN dalam Rapat Paripurna diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan persiapan IKN.

Tidak hanya itu, ia berharap pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara oleh Otorita IKN.

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN,” ucap politisi Fraksi Golkar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penetapan UU IKN sebagai salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara.

“Yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” kata Doli Kurnia Tanjung.

“Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” lanjutnya.

Revisi UU IKN disahkan dalam sidang paripurna setelah melalui pembahasan tingkat satu di Komisi II DPR.

Revisi UU IKN disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Sekali lagi, kepada seluruh anggota Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibukota negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco kepada peserta sidang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x