DPRD Kota Banjarmasin Usulkan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kegiatan Usaha Hiburan Dan Rekreasi

HAK SUARA
2 Jan 2024 20:42
Birokrasi 0 112
2 menit membaca

 

 

BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya menyampaikan dalam rapat paripurna pihaknya mengusulkan tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, Selasa (02/01/24).

“Pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 ini disetujui oleh Pemkot Banjarmasin dan semua fraksi di dewan kota,” ucap H Harry Wijaya.

Rapat paripurna penyampaian Raperda tentang perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 tersebut dilangsungkan bersamaan rapat paripurna perihal penutupan masa sidang tahun 2023 dan pembukaan masa sidang tahun 2024.

“Perubahan ini menyesuaikan dengan aturan di atasnya, utamanya undang-undang tentang cipta kerja, bahwa Perda ini memang harus diperbaharui untuk menyesuaikan kondisi saat ini di mana pengawasan harus lebih diperketat terhadap usaha-usaha ini,” ucap H.Harry Wijaya.

“Utamanya usaha tempat hiburan yang berkaitan dunia malam (THM) seperti Diskotik, Pub dan lainnya, “Demikian juga pertimbangan lainnya terkait usaha tempat rekreasi, kini makin menjamur, hingga perlu dibuatkan payung hukumnya,” ujarnya.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyambut baik atas usulan perubahan Perda nomor 12 tahun 2010 ini dari pihak DPRD kota Banjarmasin, Menurut dia, baik usaha tempat hiburan dan rekreasi merupakan bagian penunjang pariwisata di kota ini, dimana Kota Banjarmasin kini terus berupaya mengembangkan sektor pariwisata sebagai peningkat ekonomi daerah,” ucap Wali Kota Banjarmasin.

“Sesuai peraturan yang ada baik tempat hiburan maupun rekreasi harus memiliki tanda daftar usaha karena bagian sektor pariwisata, “Namun dengan ditetapkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, salah satunya, ucap Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, berlaku perizinan berusaha berbasis resiko,” ucapnya.

“Karenanya perubahan Perda ini menyesuaikan yang demikian, tentunya dalam pembahasan nantinya akan banyak masukan,”
tutup Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina (Lip.4.Com).

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: DPRD Kota Banjarmasin Usulkan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kegiatan Usaha Hiburan Dan Rekreasi Wartawan: G. IRAWAN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x