Liputan4.com, Palembang – DPRD Kota Palembang kembali menggelar rapat pansus terkait tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang digelar diruang Bamus DPRD kota Palembang, rabu (17/1/24).
Rapat diikuti seluruh pimpinan anggota DPRD Kota Palembang sebagai pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, wakil ketua Sudirman dan pimpinan fraksi.
Hadir juga dalam sidang rapat pansus tapal batas ketua pansus Firmansyah Hadi dan kuasa hukum dari DPRD kota Palembang Sofhuan Yusfiansyah dari SHS law firm.
Dalam wawancara dengan pimpinan sidang Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin terkait tapal batas yang sekarang telah dikuasakan melalui SHS law firm terkait uji materi ini kami menunggu mereka juga menunggu konfirmasi pihak terkait yaitu mahkamah agung.
“kita juga akan koordinasikan dengan pemerintah kota Palembang bahwa hak uji materi ini sudah diterima oleh mahkamah agung”, ujarnya.
Kuasa hukum dari SHS law firm dalam hal ini Sofhuan Yusfiansyah melaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Palembang terkait tapal batas melakukan judicial review.
“yang kami laporkan adalah yang pertama terkait posisi pendaftaran gugatan judicial review atau uji materi ke mahkamah agung itu sudah kita sampaikan koordinasi sampai beberapa kali dan dianggap lengkap, dan mahkamah agung akan menunjuk hakim panel yang akan bersidang untuk memutus permohonan dari kita”, katanya.
Terkait keluarnya keputusan Mendagri mengenai tapal batas Permendagri no.134 tahun 2022 Tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, jelas merugikan salah satu pihak.
Dampak dari Permendagri tersebut wilayah Palembang tergerus alias berkurang sebanyak 4.800 hektar dari total luas wilayah 400,61 Km persegi.
Kembali dikatakan oleh kuasa hukum SHS law firm Sofhuan Yusfiansyah, akibat keluarnya Permendagri tersebut kita berjuang untuk membatalkan Permendagri tersebut yang berdampak luas merugikan bagi masyarakat kota Palembang “, tambahnya.
Ketua pansus tapal batas Firmansyah Hadi dalam keterangannya mengatakan akibat dari permasalahan ini warga yang terdampak sebanyak 6000 KK yang berada di Jakabaring dan Plaju darat termasuk juga Talang Putri sehingga pelaksanaan pemilu akan berpengaruh.
“kita dalam waktu dekat akan mengundang KPU Kota Palembang bahwasanya jangan sampai TPS itu dianggap ilegal, jadi yang kami dapat informasi bahwa TPS nya digeser untuk pemilu harus masuk kota palembang, kita mengundang KPU Kota Palembang duduk sama sama karena statusnya ini setelah kita ajukan uji materi jadi status quo kota Palembang tidak bisa melanjutkan dan kabupaten Banyuasin tidak mengakui”, pungkasnya.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: DPRD Kota Palembang Gelar Rapat Tapal Batas Atas Diterimanya Uji Materi oleh MA Wartawan: IRWANTO
Tidak ada komentar