DPRD Pulau Taliabu Sahkan Empat Ranperda Baru, Salah Satunya Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

HAK SUARA
2 Mar 2024 10:41
Birokrasi 0 127
1 menit membaca

TALIABU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah menyetujui dan mengesahkan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah itu dilaksanakan di ruang paripuna kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada Jum’at, 01/03/2024 tadi malam.

Adapun Ranperda tersebut yaitu Ranperda Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (inisiatif/DPRD), Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sambutan Bupati yang di sampaikan oleh Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu Ma’ruf, menyampaikan bahwa semoga dengam di sahkannya tiga ranperda tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan Kabupaten Pulau Taliabu baik kualitas SDM maupun pembangunan infrastruktur.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muh Taufiq Koten itu di hadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, bersama unsur Forkompida Kabupaten Pulau Taliabu juga para Pimpinan OPD lingkup Pemda Pulau Taliabu. ***

Jurnalis : Hermawan Rahman

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: DPRD Pulau Taliabu Sahkan Empat Ranperda Baru, Salah Satunya Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wartawan: Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x