Liputan4.com, Palembang – DPW PSR (Pembela Suara Rakyat) dalam siaran persnya yang dibagikan kepada awak media yang saat ini berada di Jakarta, senin (11/12/23).
Sebagai Ketua DPW PSR Hanafiah (Aan Pirang) mengatakan, berpedoman Pada UU No. 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum merupakan hak legal warga negara dan berpedoman UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Tiga (3) Perusahaan industri Stockpile Batu Bara ( PT. BAU, PT. MAS dan PT. BA ) dugaan melanggar peraturan dan ketidakpatuhan perizinan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. penyumbang polusi udara di wilayah kecamatan Kertapati dan Tangga Buntung Kota Palembang.
Beberapa dampak dari pencemaran polusi udara di lingkungan masyarakat kertapati dan Tangga Buntung. Akibat tiga (3) industry stockpile penyimpanan batu bara di keramasan antara lain :
1. Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi banyak mengalami gangguan pernafasan atau terinfeksi saluran pernafasan akibat dari polusi udara
2. Masyarakat yang tinggal disekitar lokasi keramasan dan tangga buntung disebut berkontribusi puluhan angka kematian dan kerugian kesehatan.
3. Fakta dilapangan sudah lebih dari satu orang tua diantara yang berusia 65 tahun meninggal dunia begitu juga dua balita berumur 1 tahun meningal dunia.
4. Selain berdampak buruk bagi masyarakat yang rumahnya disekitar lokasi banyak menderita penyakit paru-paru akibat dari pencemaran polusi yang dihasilkan stockpile batu bara.
5. Polusi udara banyak mendatangkan penyakit paru-paru dan pernafasan aku atau ispa, asma, bronchitis, kanker paru, penyakit jantung dan stroke.
Pembela Suara Rakyat Pengiat Anti Korupsi dan Lingkungan sudah dua kali melaksanakan aspirasi, pertama di Kantor Gubernur Sumsel. Kedua di Depan Gedung DPRD Kota Palembang. Begitu juga laporan pengaduan kepada penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan kepada pemerintah provinsi sumsel, Pemerintah Kota palembang sudah kami sampaikan kami menyampaikan.
Maka hari ini Selasa 11 Desember Pembela Suara Rakyat, Jauh-jauh sengaja datang ke Pusat Untuk Menyampaikan Laporan Pengaduan Baik Aspirasi dan Surat tertulis. meminta kementerian lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia.
Dengan ini Pembela Suara Rakyat Dengan tegas meminta menteri KLHK segera menutup tiga (3) Stockpile industry penyimpanan batu bara di keramasan kecamatan kertapati kota Palembang terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan perizinan, sebagai penyebab utama terjadi pencemaran polusi udara di lingkungan masyarakat kertapati dan tangga buntung kota palembang.
Pertama Mendorong Reformasi Kebijakan keterbukaan informasi Publik Terkait Tiga (3) Perusahaan industri Stockpile Tempat Penyimpanan Batu Bara di Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang. Sebagai Penyebab Penyumbang terjadi Pencemaran Polusi Udara di Lingkungan Masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung Kota Palembang.
Kedua Meminta menteri KLHK melalui dirjen Gakkum, ketua Satgas segera menyegel dan menutup Tiga (3) Perusahaan industri Batu Bara Stockpile penyimpanan batu bara Pt. Bara Alam Utama, Pt. Muara Alam Sejahtera Dan Pt. Bukit Asam Di Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, penyebab terjadi pencemaran polusi udara di Lingkungan Masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung.
Ketiga Meminta Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan Segera Lakukan Pemasangan ( police line ) Tiga Perusahaan Industri Stockpile Batu Bara. Guna Mempermudah Proses Penyelidikan, Penyidikan (Tangkap dan Penjarakan) Oknum yang sudah merugikan negara dan masyarakat diduga melanggar peraturan dan ketidakpatuhan perizinan penyebab terjadi pencemaran polusi udara.
Keempat Meminta menteri KLHK segera turun kelokasi, untuk menghentikan operasional Tiga (3) Perusahaan Stockpile, penyimpanan Batu Bara di Keramasan kecamatan Kertapati Palembang sangat terlambat dan cenderung reaktif.
Kelima Pembela Suara Rakyat mewakili masyarakat Kertapati dan Tangga Buntung Kota Palembang. Agar pemerintah berhenti mencari alasan melepas tanggung jawab pengendali polusi udara dan berhenti memberikan solusi palsu dalam upaya memulihkan kualitas udara bersih, sehat dan segar di kota Palembang.
Demikianlah pernyataan sikap ini dibuat dan kami sampaikan dengan sebenar-benarnya atas perhatian di ucapkan terima kasih.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: DPW PSR Laporkan 3 Perusahaan Tambang Batubara ke Kementerian KLHK Terkait Polusi Udara Liputan4 Wartawan: IRWANTO
Tidak ada komentar