Dr Teguh MPd Wakil Bidang SDM dan Diklat PMI Berikan Penjelasan Terkait Bulan Dana Kemanusiaan Pemkab Bekasi

HAK SUARA
30 Okt 2023 15:42
Nasional 0 147
5 menit membaca

Bekasi | Liputan4.com Menanggapi berita di media Liputan4.com tentang Bulan Dana Kemanusaan Dibebankan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (27/102023) dan beberapa media online lainnya yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd., Wakil Bidang SDM dan Diklat PMI Kabupaten Bekasi pun memberikan penjelasannya sebagai berikut:

“Sebelum menjawab beberapa pernyataan di media tersebut, terlebih dahulu harus mengetahui apa itu Palang Merah Indonesia (PMI) baik secara kontelansi Nasional maupun Internasional,” ujar Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd dalam rilisnya, Minggu (29/10/2023).

“PMI didirikan pada 17 September 1945. Perhimpunan PMI dibentuk dan diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden RI”.

“Mengapa PMI dibentuk satu bulan setelah kemerdekaan? Karena Kemerdekaan Indonesia akan diakui PBB bila Indonesia mempunyai organisasi Palang Merah (Red Cross)”.

“Mengapa kok harus PMI? Karena PMI dibawah International Committee of the Red Cross (ICRC) yang mempelopori Hukum Perikemanusiaan Internasional, yang didalamnya terdapat Konvensi Jenewa. Konvensi tersebut adalah:

-Konvensi I (a) mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang terluka dan sakit di darat, 1864.

-Konvensi II (b) mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906.

-Konvensi III (c) mengenai Perlakuan Tawanan Perang, 1929.

-Konvensi IV (d) mengenai Perlindungan Orang Sipil pada Masa Perang, 1949″.

“Melalui Keputusan Presiden (Keppres) RIS (Keppres) Nomor 25 tanggal 16 Januari 1950 yang diperkuat dengan Keppres Nomor 246 tanggal 29 November 1963, Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI”.

“Secara Internasional pada 15 Juni 1950, keberadaan PMI diakui oleh Komite Internasional Palang Merah (International Committee of the Red Cross) atau disingkat ICRC”.

“Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan  Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada 16 Oktober 1950”.

“Sesuai dengan tujuh prinsip Palang Merah, PMI adalah organisasi yang netral, mandiri bekerja atas prinsip perikemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan kesatuan dan kesemestaan, dalam melaksanakan visi dan misinya PMI memerlukan dukungan dana,” jelasnya.

Hal pendanaan, lanjut Dr. Teguh Wahyudi, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.

“Dalam Pasal 30 UURI No. 1 tahun 2018, sumber dana PMI dapat berasal dari: Pasal 30 (1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari: (a) donasi masyarakat yang tidak mengikat; dan (b) sumber dana lain yang sah sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2), selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah”.

“Pasal 31, Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan transparan, tertib, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam akuntabilitas publik,  Pendanaan PMI di audit oleh Akuntan Publik”.

Kedua, terang Dr. Teguh, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia (2019-2024).

“Pendanaan dan Perbendaharaan pada Pasal 87 Pendanaan (1) Pendanaan PMI dapat diperoleh dari: (a) Donasi masyarakat yang tidak mengikat; (b) Dana tanggung jawab sosial perusahaan; (c). Unit usaha yang dimiliki PMI; (d). Unit pelayanan yang dimiliki PMI; (e). Bantuan dari perhimpunan nasional negara lain dan lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional; (f). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; serta (g). iuran anggota”.

“Pasal 88, selain pendanaan sebagaimana dimaksud Pasal 87, PMI Pusat dapat memberi bantuan seperti: dana hibah untuk kegiatan operasional; dan b. Dana operasional untuk kegiatan penanggulangan bencana”.

“Pasal 89 (1) Pengelolaan pendanaan seperti dana tanggung jawab sosial perusahaan, unit usaha dan unit pelayanan yang dimiliki PMI, dan bantuan dari perhimpunan nasional negara lain serta lembaga, organisasi, atau masyarakat internasional, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMI. (2) Pengelolaan pendanaan PMI dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan PMI. (3) Pengelolaan pendanaan PMI diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan PMI, serta dilaporkan dalam Musyawarah”.

“Gambaran dalam penggunaan Dana PMI Kabupaten Bekasi untuk: (1)Tanggap Darurat Bencana. (2) Posko PMI Siaga 24 jam (3) Pelayanan Pertolongan Pertama dan Evakuasi (respon kecelakaan dan pencarian korban tenggelam). (4) Pelayanan Unit Ambulans dan Pelayanan jenazah dan rujukan ke RS bagi masyarakat tidak mampu, semua pelayanan gratis. (5) Pelayanan Medis Event/Kegiatan/Hari Besar. (6) Pelayanan spraying desinfektan. (7) Pelayanan Fogging Pencegahan DBD. (8) Bantuan air bersih pada warga mengalami kekeringan (9) Pengolahan air bersih siap minum. (11) Pelayanan khitanan gratis bulanan bagi masyarakat tidak mampu. (12) Pemberian bantuan alat kesehatan sekolah. (13) Penguatan Kapasitas Usaha Kesehatan Sekolah. (14) Pelayanan Donor Darah di Unit Donor Darah PMI. (15) Pelayanan Donor Darah Mobile. (16) Pelayanan Pengambilan Darah untuk Pasien. (17) Pelayanan Kesehatan untuk Masyarakat. (18) Distribusi bantuan penanganan korban kebencanaan. (19) Bakti Sosial Masyarakat. (20) Rekrutmen Relawan PMI Kabupaten Bekasi. (21) Orientasi Anggota Relawan PMI Kabupaten Bekasi. (22) pengerahan relawan membantu meringankan kesulitan masyarakat. (23) Sosialisasi penguatan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat) dan CTPS (cuci tangan pakai sabun) ke masyarakat. (24) Sosialisasi dan Edukasi materi dasar Pertolongan Pertama. (25) Sosialisasi dan Edukasi materi Kebencanaan. (26) Sosialisasi dan Edukasi pentingnya Donor Darah. (27) Simulasi Tanggap Darurat Bencana. (28) Pelatihan Pertolongan Pertama. (29) Pelatihan Kebencanaan”.

“Perlu disampaikan bahwa dalam pemberian bantuan air bersih, PMI Kabupaten Bekasi memberikan bantuan dengan jumlah terbesar Provinsi Jawa Barat, mencapai 1.163.640 liter sesuai berita PMI Provinsi Jawa Barat,” pungkas Dr. Teguh Wahyudi. (rdahmadsyarif / RJN)

 

rdahmadsyarif

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Dr Teguh MPd Wakil Bidang SDM dan Diklat PMI Berikan Penjelasan Terkait Bulan Dana Kemanusiaan Pemkab Bekasi Wartawan: RD AHMAD SYARIF

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x