Dugaan Jual Beli Suara Caleg Dapil IV Sumenep PPK Pasongsongan dan Rubaru Buka Suara, PPK Ambunten?

HAK SUARA
21 Feb 2024 03:42
Politik 0 157
2 menit membaca

Liputan4.com, Sumenep – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil 4 (Pasongsongan, Rubaru dan Ambunten) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tanggapi ramainya pemberitaan terkait dugaan jual beli suara yang beredar di masyarakat.

Setelah ditelusuri kabar tersebut oleh tim media, hanya dua panitia ditingkat kecamatan yang memberikan respon, yakni Kecamatan Pasongsongan dan Rubaru.

Menurut PPK Kecamatan Rubaru, Abd Hadi, bahwa isu yang beredar ditengah masyarakat terkait dugaan jual beli suara, sampai saat ini pihaknya mengaku belum mendengar.

“Jual beli bagaimana, sekarang saja masih belum rekapitulasi. Kalau pada haru H (Hari pencoblosan, red) saya kurang tau, seperti umumnya lah ada orang yang ngasih uang, saya juga gak tau,”jelasnya, saat dihubungai melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (20/2/2024).

Jika memang terbukti dilapangan ada dugaan praktek jual beli suara, pihaknya dengan tegas mengaku tidak membolehkan, karena sudah dilarang oleh KPU.

“Tidak boleh, yang boleh dijual belikan itu barang, bukan suara. Dan hari ini rekapitulasi belum selasai. Insyaallah hari Kamis selesai, karena kendalanya diaplikasi,” tegasnya.

Dengan hal itu, pihaknya meminta agar isu yang berkembang di masyarakat tidak dibesar-besarkan. “Minta tolong, karena kita masih ruwet bekerja sekarang,” pintanya.

Selain itu, PPK Kecamatan Pasongsongan Miftahul Arifin menegaskan, pada Pemilu 2024 dapat dipastikan tidak ada jual beli suara.

“Untuk wilayah Pasongsongan, saya pastikan tahapan Rekapitulasi terbebas dari praktek jual beli suara,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp.

Berkaitan dengan rekapitulasi suara, ia mengaku akan rampung pada hari Rabu yang akan datang, karena memang banyak yang dikerjakan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Tidak, dan bukan penundaan setiap hari Pasongsongan 1 desa, mengingat yang direkap adalah 5 jenis pemilihan dan membutuhkan waktu yang lama,” tandasnya.

Semenatara itu, PPK Kecamatan Ambuten tidak memberikan respon setelah media ini berusaha menghubunginya, hingga berita ini diterbitkan.

Seperti diberita sebelumnya, dugaan jual beli suara tercium di Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Pasongsongan, Ambunten dan Rubaru.

Mendengar hal itu, Ketua Pemuda dan Pecinta Demokarsi Pantura, Fathorrahman, angkat bicara terkait dugaan jual beli suara tersebut.

“Kami akan siap mengawal dengan ketat untuk memastikan tidak ada praktek jual beli suara di dapil 4 tersebut,” ucapnya, Minggu (18/2/2024).

Fathor panggilan akrabnya menegaskan, bahwa dugaan praktek jual beli suara harus ditindak tegas, agar tidak mencoreng demokrasi di Kabupaten Sumenep.

“Kita tindak, agar demokarsi ini tetap berjalan se adil-adilnya,” pungkas mantan aktivis PMII Jogjakarta ini.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Dugaan Jual Beli Suara Caleg Dapil IV Sumenep PPK Pasongsongan dan Rubaru Buka Suara, PPK Ambunten? Wartawan: SYARIF HIDAYAT

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x