HSuara.co.id Jateng
25/10/2025
Kabupaten Batang – Perbincangan hangat seputar dugaan penggelapan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Kreyo, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, telah menjadi perhatian publik.
Warga desa merasa kesal karena uang pembayaran pajak yang telah mereka lunasi secara rutin kepada perangkat desa, diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
Warga desa mengkuatirkan apabila Dana pajak tersebut digunakan untuk kepentingan lain, atau kepentingan pribadi, kekhwatiran tersebut munculnya tagihan dan denda bagi para wajib pajak padahal warga telah membayar ke petugas penarik pajak dari desa.
Sejumlah warga Desa Kreyo mengeluhkan munculnya denda pada bukti pembayaran pajak mereka, padahal kewajiban pembayaran telah mereka tunaikan melalui petugas penarik pajak desa.
Menanggapi keresahan ini, warga telah mengambil langkah dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Kecamatan Wonotunggal dan Inspektorat Kabupaten Batang.
Namun, hingga berita ini diturunkan, permasalahan tersebut belum menemui titik terang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (23/10/25), Kepala Desa Kreyo, Suryoto, membenarkan dugaan adanya penggunaan dana pajak tersebut oleh pihak desa. Ia mengakui bahwa uang PBB memang telah digunakan dan berjanji akan mengembalikannya.
“Betul, Mas. Uang pembayaran PBB memang kami gunakan. Kami, termasuk perangkat desa yang terlibat, sudah dipanggil oleh Inspektorat untuk mempertanggungjawabkannya, dan kami akan mengembalikan semua uang pajak yang telah kami gunakan termasuk denda yang muncul,” jelas Kepala Desa Kreyo di kantornya.
Ia menambahkan, “Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa kami kembalikan uang pajak tersebut.”
Adanya permasalahan ini, meskipun ada rencana pengembalian dana,
Trisno, Ketua Lembaga Poros Keadilan Masyarakat (LPKM), turut menanggapi. Trisno menegaskan bahwa dugaan penyelewengan uang pajak ini tetap memiliki unsur pidana.
“Tindakan penyelewengan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetap memiliki unsur pidana meskipun uangnya sudah dikembalikan. Pengembalian dana hanya menjadi salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman, tetapi tidak menghapus unsur tindak pidana yang telah terjadi,” terang Trisno.
Trisno memberikan pengertian
Sebagai informasi dan edukasi publik berikut adalah alasan mengapa pengembalian dana tidak serta merta menghapus status pidana:
1. Delik Pidana Sudah Terjadi: Tindak pidana penggelapan sudah sempurna saat pelaku dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang (uang pajak) yang merupakan milik orang lain (negara). Pengembalian dana tidak menghapuskan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan.
2. Kerugian Negara: Penggelapan dana bukanlah perkara perdata yang dapat selesai dengan pengembalian uang, melainkan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara.
Hal ini berbeda dari kasus utang piutang yang bersifat perdata.
Dalam kasus ini adalah adanya dugaan Penyelewengan atau penggelapan pajak kasus ini termasuk pelanggaran berat dalam perpajakan karena merugikan pendapatan negara.
Potensi Hukuman dan Proses Hukum
Pelaku penggelapan PBB, terutama jika dilakukan oleh petugas atau pejabat yang diberi wewenang memungut pajak, berpotensi dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dengan pemberatan. Ungkap trisno
Dalam Kasus ini
Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih, tergantung tingkat pelanggarannya.
“Meskipun terdapat upaya pengembalian dana, proses hukum atas dugaan penggelapan PBB tetap dapat dilanjutkan. Pengembalian dana hanya dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa atau hakim untuk meringankan tuntutan atau hukuman yang dijatuhkan, bukan menghentikan proses pidana secara keseluruhan,” jelas Trisno.
(Tim Redaksi)
Tim liputan Batang
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media HakSuara.co.id Jateng.
Email:Karnadilaheng123@gmail.com
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””














