Eksekusi Lahan 144.994 M2 Berjalan Lancar Ini Kata Pengacara Armansyah Agus Salim SH.MH

HAK SUARA
7 Des 2023 14:43
Hukum 0 229
2 menit membaca

Medan, Liputan4.com – Berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nomor 06/eks/2028/27/Pdt.G/2021/PN. Tertanggal 28 November 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI No: 465/K/Pdt/2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan nomor : 24/Pdt/2022/ PT.MDN Jo. Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Nomor : 27/Pdt.G/2001/ PN Lubuk Pakam.Telah melakukan eksekusi atas lahan tanah seluas +- 114.994 M2 yang terletak di Jalan Batu Sihombing dulu Jalan Letkol Burhanudin Nasution, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut SeiTuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/12/23).

Tim pelaksana eksekusi Membacakan hasil putusan Pengadilan Lubuk Pakam di dampingin, Pengacara Armansyah Agus Salim SH.MH, & Rekan, pihak keamanan TNI- Polri, Muspika Kecamatan Percut SeiTuan,Kepala Desa Medan Estate.

Armansyah Agus Salim SH.MH., Advokad kantor hukum Hadiningtyas & Rekan menjelaskan, bahwa eksekusi ini merupakan, eksekusi lanjutan atas tanah sesuai berita acara Konstatering ulang (pencocokan), Nomor : 06/eks/2028/27/Pdt.G/ 2001/PN Lubuk Pakam, tanggal 24/Juni/2021. Dalam hal ini Mesjid Ash-Shobirin, SD Negeri 106162 Medan Estate dan Lapangan bola Medan Estate, mushola Pemuda Pancasila  yang berada diatas tanah yang di eksekusi, karena pemohon eksekusi Jason Surjana Tanuwijaya telah menyatakan mengeluarkannya untuk kepentingan Pendidikan, rumah ibadah dan sarana olahraga bagi masyarakat setempat, jelasnya.

Lanjut Armansyah SH.MH., mewakili pemohon eksekusi, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kerena eksekusi telah dilaksanakan dan berjalan dengan aman.

Pada pelaksanaan eksekusi mulai dari pemasangan spanduk , patok dan pengukuran batas tanah, mendapat pengawalan dari kepolisian Resor kota Medan beserta jajaran, Dandim 0201, unsur Muspika Kecamatan Percut SeiTuan, kepala Desa Medan Estate.

Pengawalan oleh pihak TNI – Polri dan Muspika Kecamatan, Kepala Desa, guna menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan eksekusi.

Sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib,dan lancar sampai pelaksanaan eksekusi berakhir (Abdi)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Eksekusi Lahan 144.994 M2 Berjalan Lancar Ini Kata Pengacara Armansyah Agus Salim SH.MH Wartawan: ABDI SUMARNO

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x