Elite PDIP Sebut Gibran Tak Bisa Dicalonkan, Gerindra: Putusan MK Itu Final

HAK SUARA
17 Okt 2023 17:25
Ragam 0 128
2 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Politikus PDIP Junimart Girsang menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak bisa maju pilpres usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa putusan MK sudah final.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final. Tidak ada ruang lagi untuk diperdebatkan ataupun dipersoalkan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (17/10).

Habiburokhman mengatakan bahwa landasan hukumnya sudah jelas. Habiburokhman mengatakan bahwa putusan MK langsung berlaku saat diucapkan dalam sidang terbuka.

“Landasan hukumnya jelas yaitu Pasal 24C UUD 1945, dipertegas lagi di Pasal 47 UU Mahkamah Konstitusi, dan kemarin pun dipertegas lagi di halaman 57 putusan MK,” jelasnya.

“Putusan MK langsung berlaku pada saat diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” lanjutnya.

Sebelumnya, Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan MK tersebut tidak otomatis bisa diberlakukan. Junimart mengatakan bahwa ada 3 dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian. 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan,” kata Junimart.

Menurutnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

“Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” sambungnya.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x