Sulbar, liputan4.com – Menyikapi maraknya fenomena pengendara motor dibawah umur, Satgas Preemtif Ditlantas Polda Sulbar dalam operasi Keselamatan Marano 2024 kali ini menyasar pelajar yang ada di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Mamuju.
Terlihat petugas Ditlantas di SMPN 1 Mamuju memberikan penjelasan terkait aturan dan tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar, Senin (11/3/24).
Memang boleh anak SMP naik motor? Tanya petugas saat memberikan penjelasan kepada para siswa-siswi. Dijelaskan batas minimal usia mengemudi kendaraan di Indonesia adalah 17 tahun, ini juga merupakan syarat utama membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk itu demi keselamatan berkendara, syarat ini harus dipedomani setiap pengendara karena jika melanggar tentu ada hukuman hingga denda yang akan dikenakan bagi setiap pelanggar saat dirazia petugas.
Berkendara dengan tidak mengikuti tata tertib itu berbahaya adik-adik, sadar tidak sadar pengendara yang tetap melanggar aturan sebenarnya bahaya tengah mengintai keselamatan mereka.
Jadi mulai hari ini dan seterusnya kedepan tidak boleh ada lagi yang mengendarai motor sendiri ke sekolah, minta orang tua untuk mengantar ataupun gunakan kendaraan layanan umum.
Sementara itu, pihak sekolah mengapresiasi Ditlantas Polda Sulbar yang telah memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang aturan dan tata tertib berkendara. Terimakasih bapak dan ibu Polisi kami siap bantu wujudkan generasi yang peduli dan patuh tata tertib berkendara demi keselamatan dan kemanusian.
Humas Polda Sulbar
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Emang Boleh Anak Dibawa Umur Naik Motor? Ditlantas Beri Penjelasan ke SMPN 1 Mamuju Wartawan: Arif
Tidak ada komentar